Ini 10 Perusahaan Importir Emas yang Diduga Terseret Korupsi Emas Rp 47,1 Triliun Bersama PT Antam

Ini 10 Perusahaan Importir Emas yang Diduga Terseret Korupsi Emas Rp 47,1 Triliun Bersama PT Antam

Dugaan korupsi emas Rp 47,1 Triliun yang diduga menyeret 10 perusahaan importir emas -fin/diolah -

BACA JUGA:2 Pejabat Ditjen Bea Cukai Kembali Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

  1. PT Untung Bersama Sejahtera (UBS) 
  2. PT Bhumi Satu Inti (BSI)
  3. PT Karya Utama Putra Mandiri (KUPM)
  4. PT Indo Karya Sukses (IKS)
  5. PT Viola Davina (VD)
  6. PT Royal Rafles Capital (RRC)
  7. PT Lotus Lingga Pratama (LLP)
  8. PT Jardin Traco Utama (JTU)
  9. PT Suka Jadi Logam (SJL)
  10. PT Indah Golden Signature (IGS)

BACA JUGA:Kejagung Kembali Obok-Obok Ditjen Bea Cukai, 2 Pejabatnya Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Komoditi Emas

Namun, hingga saat ini belum diketahui pasti apakah 10 perusahaan itu benar-benar terlibat dalam kasus tersebut atau tidak. 

Sampai sekarang belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Agung terkait update dugaan korupsi emas impor yang sedang disidik. 

Dugaan modus manipulasi HS Code ini diperkuat oleh pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD. 

Pada Jumat, 9 Juni 2023, Mahfud MD terang-terangan menyebut kasus impor emas yang nilai bea cukainya dinolkan. 

BACA JUGA:Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Antam Dicecar Kejagung, Soal Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 T

Dalam kasus korupsi emas tersebut, lanjut Mahfud, salah-satu obyek penyidikan Kejaksaan Agung adalah pintu masuk pelayanan bea cukai di Bandara Soekarno-Hatta. 

"Kasus di Bandara Soekarno-Hatta terkait importasi emas yang dinolkan bea cukainya di kepabean. Saat ini proses penyidikannya sudah di Kejaksaan Agung. Sudah disita dan sudah ada tersangka,” tegas kata Mahfud di Kompleks DPR, Jakarta, Jumat, 9 Juni 2023.

Menurut Mahfud, angka kerugian negara dari penihilan impor emas tersebut mencapai Rp 49 Triliun. 

Angka nilai kerugian negara ini lebih besar dari penaksiran awal tim penyidikan di Kejagung sebesar Rp 47,1 Triliun.

Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak, kata Mahfud, sudah mengambil langkah menertibkan personelnya. Bahkan ada Kepala Bea Cukai yang dirotasi hingga diberi sannksi berupa pemecatan. 

BACA JUGA:Rugikan Negara Rp47 Triliun, PNS dan Pejabat Ditjen Bea Cukai Digarap Kejagung Kasus Korupsi Komoditi Emas

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: