Cari Tersangka Baru, Pejabat Bank BCA Dicecar Penyidik Jampidsus Kejagung Buntut Korupsi Emas Surabaya

Cari Tersangka Baru, Pejabat Bank BCA Dicecar Penyidik Jampidsus Kejagung Buntut Korupsi Emas Surabaya

Ilustrasi- Gedung Bank BCA-ist-net

FIN.CO.ID - Seorang pejabat Bank Central Asia (BCA) dicecar penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) buntut dari kasus korupsi emas Surabaya.

Dalam kasus korupsi emas Surabaya, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka, yaitu crazy rich Surabaya Budi Said dan General Manager (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Kejagung masih terus mendalami dan mencari tersangka baru kasus korupsi emas Surabaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik dari Direktorat Jampidsus memeriksa 1 (satu) orang saksi pada Kamis, 25 April 2024.

BACA JUGA:

"Pemeriksaan terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018," katanya dalam keterangannya, Kamis, 25 April 2024.

Dijelaskannya saksi yang diperiksa yaitu perwakilan dari Bank Central Asia (BCA) berinisial GW.

"Saksi GW diperiksa untuk tersangka BS dan AHA," katanya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

GM PT Antan Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.

Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

Menurut Kuntadi, dari 7 orang saksi yang diperiksa hari ini, satu saksi dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

"Satu diantaranya adalah saudara AHA, selaku mantan general manajer periode 2018," kata Kuntadi.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: