Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Antam Dicecar Kejagung, Soal Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 T

Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Antam Dicecar Kejagung, Soal Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 T

Ilustrasi - Kantor Pusat PT Aneka Tambang Tbk (Antam)--BUMN.info

Pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Antam Dicecar Kejagung, Terkait Korupsi Komoditi Emas yang Rugikan Negara Rp47 Triliun - Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jampidus terus melakukan pendalaman kasus korupsi komoditi emas di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Jampidus Febrie Adriansyah mengatakan dalam kasus korupsi diperkirakan negara dirugikan Rp47 triliun, pihaknya memeriksa pejabat Ditjen Bea Cukai dan juga petinggi PT Aneka Tambang (Antam), Selasa, 30 Mei 2023.

Dikatakannya total ada 8 saksi baik dari pejabat Ditjen Bea Cukai dan PT Antam yang diperiksa penyidik terkait korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022.

Dirincinya pejabat Ditjen Bea Cukai yang diperiksa, yaitu Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta berinisial BI dan SK selaku Staf KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta.

BACA JUGA:

"Sedangkan 5 tinggi PT Antam, yaitu MAA selaku General Manager PT Antam, ID selaku GM Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBP PLM) PT Antam, MF selaku Manager Finance UBP PLM PT antam, MAK selaku Trading and Service Manager UBP PLM PT Antam, dan AM selaku Senior Vice President Internal Audit PT Antam," katanya, Selasa, 30 Mei 2023.

Sedangkan seorang saksi lainnya, yaitu EDS selaku Direktur CV Mitra Sejati.

"Para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas di lingkungan Ditjen Bea Cukai tahun 2010 - 2022. 

Kerugian Negara Rp4,7 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: