Kejagung Kembali Obok-Obok Ditjen Bea Cukai, 2 Pejabatnya Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Komoditi Emas

Kejagung Kembali Obok-Obok Ditjen Bea Cukai, 2 Pejabatnya Diperiksa Penyidik Terkait Korupsi Komoditi Emas

Kantor Direktorat Bea Cukai Kemenkeu Jakarta-ist-ist

Kejagung Obok-Obok Ditjen Bea Cukai Kasus Korupsi Komoditi Emas - Kejaksaan Agung kembali mengobok-obok Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010 - 2022.

Dalam kasus yang merugikan negaraRp47 triliun ini, tim penyidik Kejagung memeriksa 2 pejabat Ditjen Bea Cukai.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa 3 saksi pada Rabu, 31 Mei 2023.

Dua saksi di antaranya adalah pejabat Ditjen Bea Cukai. Sedangkan seorang lagi dari pihak swasta.

BACA JUGA:

"Para saksi yang diperiksa, yaitu BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta, dan AB selaku Direktur Karya Utama Putra Mandiri," ungkapnya, Rabu, 31 Mei 2023.

Diketahui sehari sebelumnya, BI selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta juga menjalani pemeriksaan penyidik Kejagung.

Dijelaskan Febrie, para saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: