Kasus Korupsi Emas Surabaya, 2 Pejabat Pajak Surabaya dan 2 Direktur PT CIGS Diperiksa Penyidik Kejagung

 Kasus Korupsi Emas Surabaya, 2 Pejabat Pajak Surabaya dan 2 Direktur PT CIGS Diperiksa Penyidik Kejagung

Budi Said tersangka kasus transaksi ilegal emas PT Antam--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus korupsi emas Surabaya yang menjerat crazy rich Surabaya Budi Said (BS) dan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa 5 orang saksi pada Kamis, 14 Maret 2024.

Saksi diperiksa terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

BACA JUGA:

Diungkapkannya para saksi yang diperiksa yaitu:

1. FAR selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.

2. AC selaku Account Representative pada KPP Madya Dua Surabaya.

3. MMY selaku Direktur Operasional PT CIGS.

4. RA selaku Direktur Komersial PT CIGS.

5. KWH selaku Kabag Ops Cargo.

"Para saksi diperiksa untuk tersangka BS dan AHA," katanya dalam keterangannya, Kamis, 14 Maret 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

GM PT Antan Jadi Tersangka

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan mantan General Manajer (GM) PT Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 1 Antam.

Penetapan tersangka baru setelah Budi Said ini dilakukan usai pemeriksaan saksi-saksi di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 1 Februari 2024.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: