2 Pejabat Ditjen Bea Cukai Kembali Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

2 Pejabat Ditjen Bea Cukai Kembali Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah -Puspenkum Kejagung -Puspenkum Kejagung

2 Pejabat Ditjen Bea Cukai Kembali Dicecar Kejagung Soal Korupsi Komoditi Emas - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas periode 2010-2022.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya memeriksa 2 pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin, 5 Juni 2023.

"Saksi yang diperiksa, yaitu FM selaku Kepala Kantor Pelayanan (KKP) Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soekarno-Hatta dan PPJ selaku Kasubdit Klasifikasi Barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," katanya dalam keterangannya, Senin, 5 Juni 2023.

Diungkapkannya selain 2 pejabat Ditjen Bea Cukai tersebut, pihaknya juga memeriksa 2 dari pihak swasta.

BACA JUGA:

"Keduanya, yaitu VG selaku Reseller PT Antam dan Direktur PT Maha Karya Baru serta EP selaku Karyawan PT Viola Davina," katanya.

Dikatakannya para saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022 di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

"Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan kasus tersebut," katanya.

Kerugian Negara Rp47,1 Triliun

Kasus ini merupakan kasus yang telah lama digarap Kejagung, yaitu sejak tahun 2021. 

Berdasarkan hasil penyelidikan terakhir yang dilakukan Kejagung pada tahun 2021 mengungkapkan negara mengalami kerugian sebesar Rp47,1 triliun akibat kasus ini. 

Diketahui, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan pada tanggal 10 Mei 2023 dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Print-14/Fd.2/05/2023. 

BACA JUGA:

Jampidsus Febrie Adriansyah menerangkan, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan komoditas usaha emas ada kaitannya dengan dugaan peran Bea Cukai dan PT Aneka Tambang (Antam).

Kasus tersebut telah masuk dalam kategori Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp349 triliun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: