Rugikan Negara Rp47 Triliun, PNS dan Pejabat Ditjen Bea Cukai Digarap Kejagung Kasus Korupsi Komoditi Emas - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) memburu tersangka kasus dugaan korupsi komoditi emas di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2010 - 2022.
Dalam kasus dugaan korupsi komoditi emas di lingkungan Ditjen Bea Cukai ini, negara dirugikan Rp47,1 triliun.
Untuk memburu tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditi emas, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 9 orang saksi di Gedung Bundar, Kejagung, Senin, 29 Mei 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan 4 dari 9 saksi yang diperiksa adalah aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat Ditjen Bea Cukai.
BACA JUGA:
- Kasus Korupsi Komoditi Emas di Ditjen Bea Cukai, Direktur PT Royal Raffles Capital Digarap Kejagung
- Kejagung Geledah Kantor PT UBS dan PT IGS Terkait Korupsi Pengelolaan Komoditi Emas
"Keempatnya merupakan ASN dan pejabat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta," katanya dalam keterangannya, Senin, 29 Mei 2023.
Ketut pun merinci 9 saksi yang diperiksa tim penyidik Kejagung terkait korupsi komoditi emas di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Para saksi yang diperiksa yaitu:
1. SJ selaku pihak swasta.
2. LDT (SL) selaku pihak swasta.
3. CE selaku pihak swasta.
4. EEL selaku pihak swasta.
5. MGA selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
6. LB selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
7. AADY selaku PNS pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.