Buntut Kasus Korupsi Emas GM Antam Abdul Hadi Aviciena, Penyidik Kejagung Garap Pejabat-Pejabat PT Antam

Buntut Kasus Korupsi Emas GM Antam Abdul Hadi Aviciena, Penyidik Kejagung Garap Pejabat-Pejabat PT Antam

Buntut Kasus Korupsi Emas GM Antam Abdul Hadi Aviciena--Puspenkum Kejagung

FIN.CO.ID - Buntut kasus korupsi emas dengan tersangka General Manager (GM) PT Aneka Tambang (Antam) Abdul Hadi Aviciena dan Crazy Rich Surabaya Budi Said, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa pejabat PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyidik Jampidsus memanggil dan memeriksa 3 orang saksi pada Senin, 5 Februari 2024.

Pemeriksaan terhadap saksi terkait kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

3 saksi yang diperiksa penyidik Kejagung yaitu pejabat dari PT Antam.

BACA JUGA:

Diungkapkan Ketut, 3 saksi yang diperiksa penyidik Jampidsus yaitu:

1. NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019.

2. MAP selaku Asistant Manager Quality Management Assurance PT Antam Tbk UBPP LM periode 2018.

3. H selaku Manager Finance PT Antam Tbk UBPP LM Pulo Gadung tahun 2018.

"Saksi diperiksa untuk tersangka AHA (Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager PT Antam 2018) dan TT," katanya dalam keterangannya, Senin, 5 Februari 2024.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Sebelumnya, Kamis (18/1), penyidik menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Tindak pidana korupsi ini dilakukan Budi Said bersama-sama sejumlah oknum pegawai PT Antam berinisial AP, EK dan MD, serta satu oknum lainnya berinisial EA.

Berikut modus operandi Budi Said (BS) dalam kasusnya

• Antara bulan Maret 2018 s/d November 2018, Tersangka BS bersama dengan beberapa oknum pegawai PT Antam Tbk telah merekayasa transaksi jual-beli emas logam mulia, dimana harga yang ditransaksikan dilakukan di bawah harga yang ditetapkan oleh PT Antam Tbk;

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: