MEGAPOLITAN

Warga Kampung Bayam Mau ke Luar dari KSB Asal Polisi Bebaskan Pimpinannya

fin.co.id - 21/05/2024, 20:21 WIB

Warga Kampung Bayam mau pindah dari Kampung Susun Bayam (KSB) asal pimpinannya Muhammad Furqon dibebaskan polisi.

fin.co.id - Warga eks Kampung Bayam mau pindah dari Kampung Susun Bayam (KSB) asal salah satu pimpinannya Muhammad Furqon dibebaskan polisi.

Diketahui Muhammad Furqon (45) yang merupakan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, ditangkap polisi pada 2 April 2024.

Furqon ditangkap Polres Metro Jakarta Utara atas laporan PT Jakpro terkait tuduhan telah menempati KSB yang lokasinya bersebelahan dengan Jakarta International Stadium (JIS) secara ilegal.

Di sisi lain, hari ini Selasa, 21 April 2024, warga eks Kampung Bayam yang menghuni KSB diminta segera mengosongkan unitnya untuk pindah ke Rusun Nagrak, Cilincing maupun hunian sementara di kawasan Ancol.

BACA JUGA: Tidak Banyak Disorot, Ternyata Warga Kampung Bayam Sediakan Makanan Gratis untuk Pendukung AMIN di JIS

Warga eks Kampung Bayam pun menyatakan mau meninggalkan KSB dengan syarat Furqon dibebaskan.

Proses mediasi pun terjalin antara PT Jakarta Propertindo (Jakpro) selaku pengelola KSB dengan warga eks Kampung Bayam.

Hasilnya antara warga dan PT Jakpro membuat sejumlah kesepakatan yang tertulis dalam surat perjanjian yang diteken di atas materi oleh kedua belah pihak.

Pada poin pertama, disepakati bahwa selama menunggu proses mediasi yang diselenggarakan Komnas HAM, warga eks Kampung Bayam akan menjaga kondusifitas di KSB.

BACA JUGA: Jakpro Minta Warga Eks Kampung Bayam Optimalkan Rusun Nagrak dan Rusun Pluit

Lalu pada poin kedua tertulis selama Komnas HAM memfasilitasi mediasi, warga sepakat untuk keluar dari KSB dan pindah ke Rusun Nagrak atau hunian sementara di kawasan Ancol.

Sementara di poin ketiga, warga Kampung Bayam meminta Muhammad Furqon, dibebaskan dari tahanan Polres Metro Jakarta Utara.

"Selama menunggu proses mediasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Furqon selaku warga yang saat ini ditahan di Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara dibebaskan terlebih dahulu," bunyi poin ketiga yang tertulis di surat perjanjian.

Kemudian pada poin keempat disebutkan seluruh pihak yang berpolemik akan memastikan kehidupan yang layak secara kemanusiaan dan hukum.

Untuk diketahui, warga eks Kampung Bayam merupakan korban pembebasan lahan dari proyek pembangunan JIS.

Khanif Lutfi
Penulis