Birahi Memuncak, Mahasiswa di Banten Ini Nekat Cabuli Balita

Birahi Memuncak, Mahasiswa di Banten Ini Nekat Cabuli Balita

AM (20) Mahasiswa di Banten Tersangka Kasus Rudapaksa Balita. --Istimewa

 

Kasus Rudapaksa Balita Oleh Mahasiswa di Serang -- Satreskrim Polres Serang Kota, Polda Banten, menangkap seorang mahasiswa pelaku rudapaksa terhadap anak kecil berusia lima tahun (balita). 

Pelaku ditangkap, setelah penyidik melayangkan dua kali surat pemanggilan, namun pelaku AM (20) tidak pernah datang.

Pelaku ditangkap di rumahnya, di Kota Serang, Banten, setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang merupakan tetangga pelaku.

"Unit PPA dengan dasar surat perintah, mengamankan pelaku di rumahnya, karena telah dipanggil sebanyak dua kali namun tidak hadir tanpa alasan yang patut atau jelas kepada pihak penyidik," ujar Kasatreskrim AKP Mochammad Nandar, Jumat 2 Juni 2023.

BACA JUGA:Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

BACA JUGA:Jadi DPO Polda Banten, Aksi Pencurian yang Dilakukan Pria Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

BACA JUGA:Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia

Diterangkan Nandar, peristiwa bermula pada Kamis, 09 Februari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat itu korban sedang bermain di dekat rumahnya dihampiri kemudian di gendong dan dibawa masuk ke rumah pelaku.

Namun saat pulang korban menangis karena kemaluannya sakit. Saat diperiksa oleh orangtuanya kemaluan korban berdarah.

"Korban yang berusia lima tahun sedang bermain didepan rumahnya, tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangga korban datang menggendong dan membawa korban masuk kedalam rumah pelaku," terangnya.

BACA JUGA:Polres Serang Musnahkan 4,7 Kg Sabu yang Diselundupkan Jaringan Afghanistan

BACA JUGA:Miris, Bocah Perempuan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan Saat Beli Pampers ke Warung

BACA JUGA:Pencabulan yang Dilakukan Mantan Camat di Kota Bekasi Dibenarkan Polisi, Terduga Pelaku Sedang Diperiksa

Sang anak kemudian menceritakan hal itu ke orangtuanya, dengan ciri khas sang anak. Tak terima, keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polresta Serang Kota.

Keluarga juga membawa sang anak ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan. Kini, pelaku telah berada di Mapolresta Serang Kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Saat dilakukan pemeriksaan visum oleh dokter, pada pampers baru yang dikenakan oleh korban didapati kembali adanya bercak darah.

Pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ini pun dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: