Diringkus di Sulawesi Utara, Penipu Jual Beli Kain Gunakan Cek Bodong Rp1 Miliar Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Diringkus di Sulawesi Utara, Penipu Jual Beli Kain Gunakan Cek Bodong Rp1 Miliar Ditangkap Satreskrim Polresta Tangerang

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang Usai Meringkus Pelaku Penipuan Dengan Cek Bodong Rp1 M di Sulawesi Utara-Rikhi Ferdian-Unit Jatanras Polresta Tangerang

FIN.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil menangkap tersangka Andi alias Apeng seorang pelaku penipuan jual beli kain dengan menggunakan cek kosong senilai Rp1,1 miliar lebih yang terjadi di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Tersangka berhasil diringkus tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang usai melarikan diri ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin menerangkan, peristiwa penipuan tersebut dilakukan tersangka terhadap PT Kamajaya Busana.

Pada 27 September 2023, kata Arief, tersangka bertransaksi dengan PT Kamajaya Busana untuk pembelian kain sebanyak 39.535,87 kilogram dengan total nilai transaksi sebesar Rp1,1 Miliar lebih.

"Kemudian tersangka membayar menggunakan Cek Mundur Bank BCA tanggal 29 Desember 2023 sebesar dua ratus juta rupiah, Bank BCA tanggal 30 Desember 2023 sebesar dua ratus juta rupiah dan Cek Bank Mandiri tanggal 29 Desember 2023 sebesar tujuh ratus juta rupiah serta untuk sisa sebesar Rp. 7.804.360 akan ditransfer oleh tersangka," terang Kompol Arief, Rabu, 27 Maret 2024.

BACA JUGA:Remaja di Tangerang Ini Bakal Berlebaran di Sel Tahanan Usai Curi Uang Puluhan Juta Rupiah di Sekolah

BACA JUGA:Garcep! Komplotan Rampok di Indomaret Panongan Diringkus Polresta Tangerang

Tapi, pihak PT Kamajaya Busana akan melakukan pencairan cek tersebut sesuai tanggal yang tertera, yaitu 29 Desember 2023 dan 30 Desember 2023 di Bank BCA dan Mandiri, ternyata tidak dapat dicairkan, karena tidak ada saldo dalam rekening tersebut.

Korban kemudian melaporkan kasus penipuan tersebut ke Polresta Tangerang.

Usia menerima laporan, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, kemudian mendapatkan informasi, tersangka melarikan diri ke daerah Bitung, Sulawesi Utara.

Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Tangerang yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Iptu AA Surya Abdul Fitri dan Kasubnit Ipda Yuandhika Kresna, Senin, 18 Maret 2024, terbang ke Kabupaten Bitung tersebut. Tidak membutuhkan waktu lama, tersangka berhasil ditangkap.

"Kami melakukan penyelidikan mengenai keberadaan pelaku. Setelah mendapatkan informasi, kemudian team mendatangi lokasi pelaku berada," ujar Iptu Surya.

BACA JUGA:Komplotan Pelaku Ganjal ATM Diringkus Polresta Tangerang, 400 Kali Beraksi di Banten Hingga Jabar

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: