Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten

Ilustrasi Korban Pencabulan --Istimewa

Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten - Seorang pria berinisial AR (25) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten karena aksinya mencabuli gadis di bawah umur. 

Dari keterangan polisi, pelaku pencabulan ini ditangkap pada Selasa 9 Mei 2023 kemarin.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, aksi pencabulan itu dilakukan pelaku terhadap korban pada 18 April 2023 lalu sekitar pukul 13.00 WIB. 

"Awalnya korban diajak pelaku AR ke salah satu kos-kosan yang berada di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang," jelasnya, Rabu 10 Mei 2023. 

BACA JUGA:

  1. Hari ke Sepuluh, PKS Jadi Parpol Pertama Yang Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang
  2. Yenny Wahid Pilih Kota Tangerang Jadi Lokasi Turnamen Panjat Tebing Nasional

Dia melanjutkan, sebelum melakukan aksinya pelaku menjemput korban dengan dalih ingin mengantarkannya membeli baju lebaran. 

Namun, bukan membeli pakaian untuk hari raya korban malah dibawa ke kosan pelaku.

"Kemudian di kosannya pelaku melakukan perbuatan cabul kepada korban," imbuhnya. 

Kata Didik, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan beberapa hari setelagnya yakni pada 25 April 2023.

BACA JUGA:

  1. Dipakai Untuk Aksi Penipuan, Dukcapil Tangerang Hapus Nomor Telepon Layanan Tak Aktif di Medsos
  2. Waspada, Nomor Layanan Disdukcapil Kabupaten Tangerang yang Sudah Tak Aktif Disalahgunakan untuk Penipuan

Selanjutnya berdasarkan laporan tersebut penyidik melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Taktakan, Kota Serang. 

"Pelaku telah mengakui perbuatannya dan dengan alat bukti yang cukup berupa 1 unit sepeda motor, pakaian dalam korban dan pakaian korban," paparnya. 

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. 

Pelaku pun kini terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun. "Saat ini pelaku masih ditahan di Rutan Polda Banten dalam rangka penyidikan," tandasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: