Soroti Kasus Pencabulan Oleh Oknum Kepsek, KPA Banten Minta Pelaku Dihukum Berat!

Soroti Kasus Pencabulan Oleh Oknum Kepsek, KPA Banten Minta Pelaku Dihukum Berat!

Ketua KPA Provinsi Banten Hendry Gunawan (depan)-- Rikhi Ferdian Untuk FIN

 

FIN.CO.ID -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA) Provinsi Banten soroti kasus pencabulan dengan terduga pelaku oknum kepala sekolah di Kabupaten Serang.

Komnas Anak Banten dengan tegas merespon laporan yang disampaikan oleh Komnas Anak Kabupaten Serang mengenai kasus tersebut.

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menekankan komitmen mereka untuk terus memantau perkembangan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah ini.

"Pemulihan dan pemenuhan hak-hak korban merupakan hal utama dan prioritas yang harus diperhatikan," ujarnya kepada FIN, Senin 23 Oktober 2023.

Dijelaskan Hendry, dalam konteks hukum, pelaku kasus ini dapat dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman pidana mencakup rentang waktu antara lima hingga lima belas tahun penjara dan denda hingga lima miliar rupiah. Namun, perlu diperhatikan bahwa pelaku adalah seorang pendidik, sehingga hukuman yang dikenakan bisa ditambah satu pertiga dari ancaman pidana sesuai ayat (2) dalam pasal yang sama.

"Ini berarti pelaku dapat menghadapi hukuman penjara selama 20 tahun," imbuhnya.

Selain itu, mengingat bahwa terdapat tujuh korban yang berasal dari satu sekolah yang sama, pelaku juga bisa dikenai hukuman tambahan yang mencakup pengumuman identitas pelaku dan pemasangan alat deteksi elektronik di tubuhnya.

Hendry Gunawan mencatat bahwa satu korban telah memberanikan diri melapor ke Unit PPA Polres Serang.

Komnas Anak Provinsi Banten memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang sedang berjalan dengan penerapan hukum yang maksimal dan berharap kasus ini akan memberikan efek jera kepada pelaku.

"Serta menjadi contoh bagi masyarakat agar kasus serupa tidak terulang," kata dia.

Dalam upaya pencegahan kejadian berulang, dia pun mendorong semua pihak yang terlibat untuk terus memberikan edukasi tentang pelecehan seksual di lingkup sekolah, baik kepada anak-anak, orang tua, maupun sekolah itu sendiri.

Ia juga memberikan pengingat kepada orang tua untuk selalu mengawasi dan memperhatikan perubahan perilaku anak-anak mereka sehingga mereka dapat dengan mudah mendeteksi tanda-tanda perubahan yang mungkin terjadi, baik yang jelas terlihat maupun yang tersembunyi.

"Ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan perlindungan anak-anak di lingkungan sekolah," tandasnya.

Diketahui, ramai diberitakan oknum kepala sekolah sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, diduga mencabuli siswanya.

Korban yang masih berusia 12 tahun didatangi oleh terduga pelaku saat berada di dalam kelas dan secara tiba-tiba menyentuh bagian dada korban.

Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit PPA Polres Serang, Polda Banten, setelah orang tua melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: