Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia

Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia

Jajaran Polda Banten Saat Memberikan Klarifikasi Kabar Penahanan Tersangka Ibu dan Bayi Dalam Perkara Fidusia. --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Begini Klarifikasi Polda Banten Soal Kabar Menahan Tersangka Ibu dan Bayinya Dalam Perkara Fidusia - Polda Banten melaksanakan press confrence terkait penanganan perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA (33).

Yang mana dalam penanganan perkara ini terdapat pemberitaan dan video yang beredar di media yang menyebutkan Polda Banten menahan ibu dan bayinya.  

BACA JUGA:Bacok Lawan Pakai Celurit, Lima Remaja Pelaku Tawuran di Tangerang Diciduk Polisi

BACA JUGA:Dear Warga Tangerang, Selama Ramadan Pemkot Bakal Gelar Bazaar Murah Nih di Masjid-masjid

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengungkapkan, pihaknya tengah menangani perkara fidusia dengan tersangka seorang wanita berinisial LA yang sedang memiliki bayi.

Namun, beredar video yang menyebutkan bahwa Polda Banten menahan ibu dan bayinya.

"Sebelum menanggapi video tersebut kami menjelaskan proses penanganan dengan tersangka LA bermula dengan adanya Laporan Polisi nomor 190 Tgl 30 Juni 2020 yang dilaporkan oleh PT VMF," ucapnya kepada Wartawan, Senin 20 Maret 2023.

Didik menjelaskan, kronologis awal kejadian tersangka mengajukan kredit mobil Toyota Yaris J 1.5 A/T, tahun 2010 dengan harga Rp133.248.000 yang diangsur selama 48 bulan.

BACA JUGA:Polisi Beberkan Kronologi Penemuan Potongan Kaki Manusia di Sungai Cimanceuri Tangerang

BACA JUGA:Disnaker Berharap Perusahaan di Kabupaten Tangerang Buka Satu Persen Lowongan Untuk Kaum Difabel

Tersangka sudah membayarkan angsuran delapan kali. Kemudian tersangka mengoperalihkan kendaraan tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing dan mobil tersebut sampai saat ini tidak diketahui keberadaannya.

"Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah melakukan penetapan tersangka, dan ketika hendak dilakukan penahanan pihak keluarga tersangka telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Karena rasa kemanusiaan, sambung Didik, dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka penyidik tidak melakukan penahanan.

Akan tetapi, pada 19 November 2020 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) dan saat akan dilaksanakan tahap 2 tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif.

BACA JUGA:Jadi Tempat Singgah Para Raja Zaman Dulu, Balai Adat Balaraja Tangerang Resmi Dibentuk

BACA JUGA:Bawa Celurit dan Stik Golf Untuk Tawuran, Empat Remaja di Tangerang Diamankan Polisi

"Seperti sulit dihubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi dari keluarga tersangka," ujarnya.

Selanjutnya, pada 23 November 2020 saat penyidik akan melimpahkan tersangka dan barang bukti, tetapi tersangka datang sore hari sehingga tidak memungkinkan dikarenakan belum melaksanakan tes swab mengingat saat itu masih tingginya Covid 19.

Sehingga, tahap 2 diundur untuk keesokan harinya namun pada keesokan harinya tersangka tidak datang.

"Tersangka menghilang, tidak dapat dihubungi, nomor Hp sudah berganti dan tidak ada di rumah," tuturnya.

BACA JUGA:Bagian Tubuh Korban Mutilasi Bogor Ditemukan Mengapung di Sungai Cimanceuri Tangerang

BACA JUGA:Jelang Ramadan Makanan Berformalin Beredar di Kabupaten Tangerang

"Penyidik akhirnya membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO)," sambungnya.

Hingga akhirnya penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut.

"Lalu tersangka diketahui keberadaannya, kemudian dilakukan penangkapan di daerah Rangkasbitung Kabupaten Lebak, pada Selasa 14 Maret 2023, sekira pukul 11.00 WIB," terangnya.

Didik menegaskan, dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar.

BACA JUGA:Begini Kronologi Pengungkapan Praktik Galian Tanah Ilegal Oleh Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang

BACA JUGA:Kabupaten Tangerang Jadi Kota Satelit, Bupati Zaki: MRT pun Bakal Sampai ke Balaraja

"Terkait dengan adanya pemberitaan dan video beredar yang menarasikan Polda Banten melakukan penahanan terhadap ibu dan bayinya bahwa hal tersebut tidak benar," tegasnya.

Dia mengungkapkan, pada saat akan dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten anak tersebut sudah diserahkan kepada keluarga tersangka.

Sebagaimana rekaman CCTV yang kami miliki yaitu pada Selasa (14/03) sekitar pukul 18.39 WIB penyidik membawa tersangka ke Rutan dan pukul 18.45 WIB  keluarga tersangka membawa anaknya ke Rutan.

Atas dasar kemanusiaan anak tersangka dipersilahkan untuk diberikan asi oleh ibunya.

BACA JUGA:Nilai Investasinya Capai Rp 3 Triliun, Kabupaten Tangerang Diklaim Jadi Magnet Besar Bisnis Properti

BACA JUGA:Dicokok Polresta Tangerang! Segini Cuan yang Didapat 3 Penambang Urugan Tanah Ilegal

"Setelah selesai proses administrasi pada pukul 19.41 WIB anak diserahkan ke suami tersangka untuk dibawa pulang akan tetapi suami tersangka tidak membawa anak pulang dan menuggu di depan pintu Rutan," bebernya.

"Mendengar anak tersangka menangis petugas jaga tahanan mempersilahkan anak tersebut kembali menyusu ibunya di ruang besuk tahanan," tambahnya.

Menurut Didik, pihak Rutan Polda Banten sudah memperingatka suami dan keluarga agar membawa anaknya pulang.

Dikarenakan tersangka tidak diperbolehkan membawa anak ke dalam tahanan dan tidak ada fasilitas untuk anak di Rutan Polda.

BACA JUGA:Tiga Pelaku Penambangan Ilegal Dicokok Unit Krimsus Polresta Tangerang

BACA JUGA:Kekebalan Covid-19 Kota Tangerang Capai 100 Persen, Kabupaten Tangerang dan Tangsel Baru Segini

"Selanjutnya, pada pukul 21.35 WIB suami tersangka ijin keluar kepada petugas untuk membeli pampers dan setelah itu pihak keluarga tersangka juga ikut pergi meninggalkan anak tersebut di Rutan," paparnya lagi.

Didik juga mengatakan, bahwa suami tersangka tidak kunjung datang sehingga petugas menyiapkan kasur diruang tunggu lalu dipindah ke ruang staf.

"Petugas jaga sudah meminta agar anak tersebut dibawa pulang namun pihak keluarga tidak mau," ucap Didik.

"Kami menekankan kembali bahwa tidak benar ada anak balita masuk ke ruang tahanan bersama ibunya di Rutan Polda Banten dan tidak benar ada balita ditahan bersama ibunya di Rutan Polda Banten," tegasnya lagi.

BACA JUGA:Program Mudik Gratis Lebaran 2023, Kadishub: Kabupaten Tangerang Satu-satunya Daerah yang Mengadakan

BACA JUGA:Buruan Daftar! Ini Link Mudik Gratis Kabupaten Tangerang, Berangkat 17 April 2023 atau H-5 Lebaran

Terakhir Didik menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial serta tidak menyebarkan berita tidak benar.

Dikatakan Didik menyebarkan berita bohong dapat dipidana dengan
Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarkan berita tidak benar atau hoax yang dapat menyebabkan keonaran," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: