Indomaret di Tangerang Disatroni Perampok, Uang Tunai Rp 10 Juta dan Motor Karyawan Raib!

Indomaret di Tangerang Disatroni Perampok, Uang Tunai Rp 10 Juta dan Motor Karyawan Raib!

Kepolisian Dari Polsek Panongan Polresta Tangerang Saat Melakukan Olah TKP--Rikhi Ferdian Untuk FIN

 

Perampokan di Indomaret Panongan -- Aksi perampokan kembali terjadi di Indomaret di kawasan Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dari informasi yang dihimpun aksi perampokan terjadi pada Selasa, 26 September 2023 malam.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, komplotan perampokan tersebut terjadi pukul 22.16 WIB tersebut saat karyawan hendak menutup toko.

Dimana, tiba-tiba datang empat orang yang tidak dikenal sambil membawa senjata api yang kemudian ditodongkan kepada karyawan.


Kepolisian Dari Polsek Panongan Polresta Tangerang Saat Melakukan Olah TKP--Rikhi Ferdian Untuk FIN

"Awalnya, satu orang terduga pelaku masuk menuju mesin ATM yang ada di dalam minimarket. Kemudian di susul oleh 3 orang yang dua diantaranya langsung melakukan menodongan senjata menyerupai senjata api kepada karyawan," kata dia, Rabu 27 September 2023.

Setelah berhasil mengendalikan karyawan yang sedang menjaga toko, para pelaku langsung menggasak uang tunai sebesar Rp 10,6 juta dari dalam brankas. 

Tak hanya itu, rokok serta barang lainnya beserta satu unit sepeda motor milik salah satu karyawan Indomaret juga turut dibawa kabur para pelaku yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi.

"Pelaku menggasak uang dari brankas, kasir dan uang pribadi milik karyawan lebih kurang Rp 10,6 juta. Tak hanya itu, pelaku juga mengambil beberapa barang di minimarket tersebut seperti rokok dan sepeda motor milik salah satu karyawan," ungkapnya.

Dijelaskan Sigit, setelah mendapatkan informasi adanya peristiwa perampokan tersebut, pihak kepolisian dari Polsek Panongan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).


Para Pelaku Berhasil Menggasak Uang Tunai Dari Dalam Brangkas.--Rikhi Ferdian Untuk FIN

Sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan guna mengungkap kasus perampokan yang menyasar toko retail tersebut.

"Kami sudah kumpulkan keterangan dari para saksi, rekaman CCTV,"

Sigit menambahkan, saat ini para pelaku masih dalam pengejaran. Jika sudah tertangkap para pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: