Pelaku Penipuan Tiket konser Coldplay Diringkus Polsek Panongan, Korban Merugi Rp 170 Juta

Pelaku Penipuan Tiket konser Coldplay Diringkus Polsek Panongan, Korban Merugi Rp 170 Juta

Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay Berinisial MFR (23) Saat Dihadirkan Dalam Realese Kasus di Mapolsek Panongan --Rikhi Ferdian

FIN.CO.ID - Aparat Polsek Panongan Polresta Tangerang menangkap seorang pelaku penipuan tiket konser grup musik Coldplay berinisial MFR (23). Akibat aksi penipuan tersebut para korban merugi hingga ratusan juta rupiah.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, pelaku memanfaatkan peluang saat tiket konser Coldplay habis terjual dalam sekejap yang menimbulkan kekecewaan dari para penggemarnya.

Situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan penipuan penjualan tiket konser Coldplay dengan mengiklankannya di media sosial (medsos).

"Pelaku kemudian mencari orang-orang yang ingin membeli tiket (Coldplay) padahal sebenarnya tiket tersebut tidak ada," kata Hotma kepada awak media, Jumat 17 November 2023.


Ungkap Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay di Mapolsek Panongan, Polresta Tangerang --Rikhi Ferdian

Lanjut Hotma, ada 7 orang yang menjadi korban MFR. Salah satunya adalah RS yang kemudian melaporkan aksi penipuan tiket konser Coldplay itu ke Polsek Panongan, Polresta Tangerang.

Korban yang telah mentransfer sejumlah uang kepada pelaku dijanjikan akan menerima tiket Coldplay pada H-20 sebelum konser berlangsung. Namun, sampai H-1 pelaku tak kunjung memberikan tiket yang sudah dipesan dan tak bisa dihubungi alias kabur. 

"Pelaku melakukan modusnya ini dengan cara memasang iklan di beberapa media sosial dan menjual tiket konser seharga Rp 2 juta sampai Rp 14 juta," tuturnya.

Polisi yang menerima laporan aksi penipuan tiket Coldplay itu pun langsung melakukan penyelidikan. Dari alat bukti yang ada akhirnya pelaku berhasil ditangkap di kos-kosanya di daerah Jakarta.


Ungkap Kasus Penipuan Tiket Konser Coldplay di Mapolsek Panongan, Polresta Tangerang --Rikhi Ferdian

Kepada polisi tersangka mengaku uang hasil menipunya itu digunakan untuk berfoya-foya dengan membeli barang-barang bermerek dan untuk traveling..

"Pelaku mengaku sudah melakukan aksinya ini lebih dari 7 korban dengan keuntungan sekitar Rp 170 juta," terangnya.

Saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Panongan. Dan atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

"Pelaku dijerat dengan pasal penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: