Miris, Bocah Perempuan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan Saat Beli Pampers ke Warung

Miris, Bocah Perempuan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan Saat Beli Pampers ke Warung

Ilustrasi - Bocah Perempuan di Kabupaten Bekasi Jadi Korban Pencabulan-Istimewa-

Miris, Bocah Perempuan di Tangerang Jadi Korban Pencabulan Saat Beli Pampers ke Warung - Pria paruh baya di Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial HM ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Pria berusia 55 tahun ini digelandang ke Polsek Cikupa, pada Selasa 21 Maret 2023, usai mencabuli bocah perempuan saat membeli pampers di warung.

BACA JUGA:Sembilan Remaja Pelaku Perang Sarung di Tangerang Digelandang ke Kantor Polisi

BACA JUGA:Cara dan Syarat Bisa Gelar Sahur On The Road di Tangerang, Cek di Sini

"Pelaku diamankan di rumahnya di desa Bitung Jaya, Cikupa, pada 21 Maret 2023, sekitar pukul 20.00 WIB," terang Kapolsek AKP Imam Wahyu Pramono kepada FIN, Jumat 24 Maret 2023.

Dijelaskan Kapolsek, kasus pencabulan ini terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan.

Yang mana, pelaku mencabuli korban dengan cara mencium bibir, memeluk, dan menyentuh kemaluan Korban, pada saat korban sedang membeli pampers di sebuah warung.

"Modusnya pelaku memberikan uang Rp3 ribu kepada korban agar korban terperdaya," jelas Imam.

BACA JUGA:Viral! SD di Cisoka Tangerang Kebakaran, Diduga Akibat Anak Kecil Main Petasan

BACA JUGA:Diduga Hendak Perang Sarung, Belasan Remaja di Cisoka Tangerang Diamankan Polisi

Atas laporan dugaan tindak pidana pencabulan itu anggota unit Reskrim Polsek Cikupa langsung melakukan penyelidikan.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Adi Utomo, kemudian pada Selasa, 21 Maret 2023 malam, pihaknya  mengamankan berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polsek Cikupa guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Dia melanjutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.

BACA JUGA:Warung Makan Hingga Restoran di Kabupaten Tangerang Diminta Buka Jam 3 Sore Selama Ramadan

BACA JUGA:Dilarang Beroperasi, Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Tangerang Bakal Diawasi Ketat oleh Satpol PP

Atas perbuatannya, pelaku pun disangkakan pasal Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: