Reshuffle Kabinet, Surya Paloh Tak Akan Ajukan Kader NasDem Gantikan Johnny G Plate

Reshuffle Kabinet, Surya Paloh Tak Akan Ajukan Kader NasDem Gantikan Johnny G Plate

Pressiden Jokowi dan Surya Paloh-Istimewa-goriau.com

BACA JUGA:

Selain temuan hasil penyelidikan, juga diperoleh dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam proyek tersebut, tidak dibuatnya penyusunan kajian pendukung hingga pembayaran proyek BTS fiktif.

"Berdasarkan dari pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari BPKP, ada tiga garis besar yang didapat bahwa terkait dengan kerugian negara ini, salah satunya adalah tidak dilakukan penyusunan kajian pendukung yang dibayarkan, lalu ada item-item pembelian yang di-mark up, dan ada juga pembayaran BTS yang belum terbangun atau dikerjakan. Itu dibayar juga, artinya ada yang fiktif juga yang dibayarkan," katanya dikutip dari YouTube Kompas TV, Kamis, 18 Mei 2023.

Diungkapkannya, masih ada modus lain yang berhasil terungkap.

BACA JUGA:

Namun, motif tersebut akan disampaikan saat persidangan.

Motif tersebut sebagai salah satu pembuktian di persidangan.

"Yang lain-lainnya mungkin nanti akan dirinci saat proses penyidikan dan proses pembuktian di persidangan," jelasnya.

Kerugian Negara Rp8,32 Triliun 

Nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah dalam kasus korupsi proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Nilai kerugian mencapai Rp8,32 triliun tersebut berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKP  Muhammad Yusuf Ateh mengatakan hasil audit kerugian negara Rp8,32 triliun kasus korupsi proyek BTS di BAKTI Kominfo tersebut kemudian diserahkan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Berdasarkan bukti yang kami peroleh dan disampaikan kepada Jaksa Agung, kami simpulkan terdapat kerugian negara sebesar Rp8,32 triliun," katanya, Senin, 15 Mei 2023.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, BPKP melakukan penelitian, analisis dan perhitungan dari kerugian keuangan negara atas perkara BAKTI Kominfo setelah menerima permintaan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI pada 31 Oktober 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: