FIN.CO.ID - Direktur Eksekutif Human Studies Institute Rasminto menyarankan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memperkuat penegakan kode etik dan standar perilaku di institusi Polri. Menurut dia, perlunya evaluasi sistem BKO.
"Polri perlu memperkuat penegakan kode etik dan standar perilaku yang jelas bagi anggota Polri dalam penugasan anggota Polri sebagai pengawal pribadi dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO)," kata Rasminto dalam diskusi yang digelar secara daring di Jakarta, Minggu 5 Mei 2024.
BACA JUGA:
- Kasus Brigadir RA, Kapolri Harus Evaluasi Penugasan Anggotanya Sebagai Pengawal Pribadi atau Ajudan
- Polda Sulut Benarkan Brigadir RAT Jadi Ajudan Pengusaha di Jakarta Tanpa Diketahui Atasan
Dia menuturkan, penguatan itu mencakup larangan penggunaan kewenangan untuk kepentingan pribadi atau komersial serta sanksi yang tegas bagi pelanggar. Dia mengatakan, meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggota BKO Polri dengan mewajibkan pelaporan yang terbuka tentang kegiatan mereka.
"Mekanisme akuntabilitas yang kuat, termasuk audit internal dan eksternal, juga perlu diperkuat," kata Tasminto.
Rasminto mengatakan, terkait tewasnya anggota Satlantas Polresta Manado, Brigadir RA di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada 25 April 2024, Polri perlu meningkatkan pengawasan internal terhadap penggunaan anggota BKO, termasuk peninjauan rutin terhadap tugas dan alokasi sumber daya. RA diduga tewas bunuh diri, saat bertugas menjadi ajudan salah seorang pengusaha di Jakarta.
Selain itu, unit internal yang bertanggung jawab dapat diperkuat untuk mendeteksi dan menindak pelanggaran. Kata dia, anggota Polri perlu diberikan pemahaman yang mendalam tentang prinsip-prinsip etika, keadilan, dan integritas melalui berbagai forum pendidikan dan pelatihan secara terus menerus.
Anggota Polri harus diberikan pemahaman yang lebih baik, tentang batasan kewenangan mereka dan konsekuensi penyalahgunaannya. Kemudian, Polri perlu membangun kemitraan yang kuat dengan berbagai elemen publik sebagai check and balance. Sehingga dapat membantu mendorong transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam pengawasan terhadap kegiatan Polri, termasuk penggunaan anggota BKO.
Pada Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002, tugas pokok kepolisian, yakni memelihara keamanan serta ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberi perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat. Sementara, ketentuan tentang penugasan anggota kepolisian sebagai ajudan atau walpri diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 9 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penugasan Anggota Polri di Luar Struktur Polri.
Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Polri ditugaskan menjadi ajudan atau walpri pejabat negara dalam negeri maupun asing, eks presiden dan wakil presiden (wapres), suami/istri presiden/wapres, kepala badan/lembaga/komisi, calon presiden dan wapres, dan pejabat lain atas persetujuan Kapolri.
BACA JUGA:
- Kasus Tewasnya Anggota Satlantas Polres Manado Brigadir RAT Telah Ditutup, Kapolri: Tapi Motif Bunuh Diri Masih Didalami
- Kompolnas Heran, Istri Bilang Brigadir RAT BKO, Polisi Bilang Cuti