Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Mangkir dari Panggilan KPK

Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM, Plh Dirjen Minerba Idris Froyoto Mangkir dari Panggilan KPK

Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).-esdm.go.id-

Korupsi Tukin Kementerian ESDM - Plh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) M. Idris Froyoto Sihite mangkir dari panggilan penyidik KPK. 

Idris Froyoto mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin).

"Hari ini terjadwal untuk dimintai keterangan, tapi sampai sore hari ini yang bersangkutan (Idris Froyoto) tidak bisa hadir," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur, Kamis 30 maret 2023.

KPK pun tidak menerima keterangan atau alasan Idris Froyoto tidak hadir untuk memenuhi panggilan KPK terkait kasus korupsi tukin di Kementerian ESDM. 

BACA JUGA:KPK Ungkap Artis Inisial R yang Diduga Terlibat Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo

BACA JUGA:Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, Ridwan Kamil Bilang Begini

Asep mengatakan, KPK akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Idris Froyoto untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM. 

"Tentu kami akan melayangkan pemanggilan yang kedua agar yang bersangkutan bisa hadir," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK telah menggelar penyidikan kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.

KPK juga telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM tersebut.

BACA JUGA:Piala Dunia U-20 Batal, Ganjar Kena 'Jebakan Batman' Elektabilitas Berpotensi Anjlok

BACA JUGA:Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Jatim Digelar 2-4 April 2023 Dipastikan Adil dan Transparan

Potensi kerugian yang ditimbulkan dalam kasus dugaan korupsi tukin tersebut diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Meski demikian, KPK belum bersedia mengumumkan siapa saja para pihak yang ditetapkan tersangka.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: