Jampidsus Kejagung Jamin Sita Aset Milik Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah Meski Ada Perjanjian Pisah Harta

Jampidsus Kejagung Jamin Sita Aset Milik Sandra Dewi, Istri Harvey Moeis Terkait Korupsi Timah Meski Ada Perjanjian Pisah Harta

Sandra Dewi penuhi panggilan Kejagung -Hasyim Ashari (fin gurp) -

FIN.CO.ID - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjanji menyita aset milik Sandra Dewi, istri Harvey Moeis jika terkait kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp271 triliun ini, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 21 tersangka dan menyita 5 smelter timah, lahan puluhan hektare, alat berat, serta mobil-mobil mewah milik para tersangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjamin pihaknya akan menyita aset milik siapapun yang terkait kasus korupsi timah. Termasuk aset milik artis Sandra Dewi, istri Harvey Moeis.

"Apabila aset tersebut berada atau dimiliki oleh entah itu istrinya atau siapapun, sepanjang ada dugaan keterkaitan (korupsi) pasti akan kami ambil," tegasnya kepada wartawan, Selasa, 30 April 2024.

Dijelaskan Kuntadi, adanya perjanjian pranikah terkait pemisahan harta antara Harvey dengan Sandra Dewi tidak serta merta membatasi penyitaan aset oleh penyidik.

BACA JUGA:

"Tentu saja sepanjang alirannya menyangkut ada indikasi keterlibatan atau ada indikasi kaitannya pasti akan kami lakukan penyitaan," imbuhnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar menyebut ada perjanjian pisah harta antara kliennya dengan Sandra Dewi. Perjanjian pisah harta ini menurutnya telah ada sejak awal Harvey Moeis dan Sandra Dewi menikah. 

"Jadi sebelum Pak HM dan Ibu SD Melaksanakan Perkawinan Beliau berdua Melakukan Terlebih dahulu Perjanjian Perkawinan Pisah Harta. Perjanjian Oktober 2016 dan perkawinan November 2016. Jadi sebulan sebelum perkawinan mereka sudah membuat perjanjian pisah harta," ujar Harris saat dikonfirmasi.

Tujuh Mobil Disita

Total sudah ada 7 mobil milik Harvey yang telah disita oleh Kejagung. Pada Senin, 1 April 2024 penggeledahan yang dilakukan penyidik di tempat tinggal Harvey bersama Sandra Dewi di apartemen the Pakubuwono, Jakarta Selatan (Jaksel), menyita dua unit mobil mewah. 

Yaitu dua unit mobil Roll Royce Ghost Extended Wheelbase yang nilainya ditaksir mencapai Rp 18 sampai Rp 25 miliar. Dan juga menyita mobil MINI Cooper S Countryman F60 yang harganya ditaksi mencapai Rp 600 sampai Rp 750 juta.

BACA JUGA:

Selanjutnya, pada Kamis, 18 April 2024, Kejagung kembali melakukan penggeledahan di rumah Harvey Moeis yang berada di wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Darisana, penyidik menyita dua mobil jenis SUV Lexus RX300 dan Caravan Toyota Vellfire.

Selanjutnya, pada Kamis 25 April 2024 Kejagung kembali menyita 3 mobil milik Harvey. Kali ini, mobil yang disita yaitu 2 unit ferrari dan 1 Marcedez Benz. (anisha)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: