KPK: Waspada Oknum dan SPDP Palsu yang Beredar di Masyarakat

KPK: Waspada Oknum dan SPDP Palsu yang Beredar di Masyarakat

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan  masyarakat untuk waspada dan tidak mudah percaya dengan oknum yang mengatasnamakan KPK maupun terhadap surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) palsu yang beredar di tengah masyarakat.

"Dalam surat yang tertanggal 09 Januari 2024 tersebut, juga dicantumkan nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan Direktur Penyidikan KPK. Namun, KPK telah memeriksa dan memastikan bahwa informasi tersebut merupakan rekayasa dan tidak benar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa 30 April 2024.

Ali menerangkan peringatan tersebut disampaikan lantaran KPK menerima informasi beredarnya SPDP palsu yang menyebutkan tentang dilakukannya penyidikan atas pihak tertentu terkait dugaan tindak pidana korupsi di Boyolali, Jawa Tengah.

SPDP palsu ini diketahui beredar secara daring sejak awal tahun 2024, dan tidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.

BACA JUGA:KPK: Tata Kelola Pendidikan Masih Koruptif, Ada Gratifikasi, Pungli, Korupsi dan Nepotisme

"KPK tegas meminta kepada oknum yang membuat ataupun menyalahgunakan surat palsu tersebut untuk segera menghentikan aksinya. KPK juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK," ujar Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan apabila masyarakat menemui atau mengetahui adanya pihak yang mengaku sebagai pegawai atau berkorespondensi dengan identitas KPK, dan melakukan tindakan kriminal pemerasan atau sejenisnya, segera laporkan ke Call Center KPK 198 atau kepada aparat penegak hukum setempat.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: