Kejagung Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kejagung Periksa Pihak ESDM Terkait Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana memberikan keterangan kepada wartawan Kamis (12/10/2023). --

FIN.CO.ID- Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa salah satu saksi dari pihak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana menyebut saksi tersebut berinisial BE, selaku Sub Koordinator Pemasaran pada Kementerian ESDM.

Selain BE, jaksa penyidik Kejagung juga memeriksa dua saksi lainnya berinisial FA dan TM selaku Inspektorat Tambang.

BACA JUGA:

“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut, Rabu 24 April 2024.

Dalam penyidikan perkara ini, jaksa penyidik baru-baru ini telah menyita lima perusahaan smelter di Bangka Belitung. 

Kelima smelter tersebut, yakni smelter CV Venus Inti Perkasa (VIP) beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2; smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2; smelter PT Tinindo Internusa (TI) beserta bidang tanah dengan total luas 84.660 m2; dan smelter PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2.

Kemudian smelter PT Refined Bangka Tin (RBT) terkait tersangka Suparta dan Harvey Moeis juga ikut disita beserta sejumlah aset di dalamnya. Turut disita 53 unit eskavator dan dua unit bulldozer.

Penyidik juga sudah menyita sejumlah aset para tersangka mulai dari arloji, kendaraan mewah, dan sepeda motor, termasuk mendalami kepemilikan jet pribadi yang dibeli Harvey Moeis apakah bagian dan tindak pidana pencucian uang.

Sebelumnya, Kejagung sudah memutuskan kelima smelter yang disita tetap dikelola oleh PT Timah agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat.

BACA JUGA:

"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa 23 April 2024.

Amir mengatakan saat ini sebanyak 30 persen masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih mengandalkan timah untuk perekonomian keluarganya, sehingga penambangan ini harus bersifat legal.

Terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febry Ardiansyah mengatakan beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: