Uang Rp48,5 Miliar Disita KPK dari Tangan Bupati Labuhan Batu Nonaktif

Uang Rp48,5 Miliar Disita KPK dari Tangan Bupati Labuhan Batu Nonaktif

Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga--ist

FIN.CO.ID – Uang senilai Rp48,5 miliar disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan Bupati Labuhan Batu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR).

Barang bukti uang Rp48,5 miliar tersebut diduga terkait kasus dugaan suap yang menjerat Erik Atrada Ritonga.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan bahwa, penyidik kembali melengkapi berkas dugaan penerimaan suap yang dilakukan Tersangka Erik Atrada Ritonga (EAR).

“Tim Penyidik kembali melakukan penyitaan berupa uang tunai dan uang yang tersimpan dalam rekening bank dengan jumlah Rp48,5 Miliar yang berasal dari para pihak yang menjadi orang kepercayaan Tersangka EAR,” ungkap Ali kepada wartawan pada Senin, 29 April 2024.

BACA JUGA:

Ali menjelaskan, uang tersebut tersebar dalam berbagai rekening bank dan satu diantaranya atas nama Tersangka Erik Atrada Ritonga.

Dia juga mengungkapkan ada pemblokiran sekaligus penyitaan akun rekening bank dimaksud dilakukan dengan berkoordinasi pada pihak bank terkait.

“Diharapkan sitaan uang ini nantinya diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor agar dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery,” pungkasnya.

Sebelumnya KPK juga telah menyita rumah miliki Bupati Labuhan Batu nonaktif ini, yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024 lalu.

Diketahui nilai rumah mewah yang disita penyidik itu senilai Rp5,5 miliar. Para penyidik juga sudah memasang plang sita di depan rumah tersebut.

BACA JUGA:

Ali juga menambahkan, tim penyidik telah mendalami kepemilikan aset lewat pemeriksaan empat orang saksi, diantaranya Ibu Rumah Tangga Maya Hasmita, Notaris Rosniaty Siregar, SH, Dosen Mona Hastuti, dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kota Medan Rizky Kemal.

Sebagai informasi, Penyidik KPK pada Jumat, 12 Januari 2023 telah mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan Bupati Labuhan Batu, Erik Adtrada Ritonga dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintahan Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Kabupaten Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) srta dua pihak swasta, yakni Efendy Sahputra alias Asiong (ES) dan Fazar Syahputra alias Abe (FS).(ayu novita)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: