Resmi, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023

Resmi, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel--pmjnews

Adapun hukum yang mendasari perpanjangan ini adalah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Saat ini, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sudah melewati tahap pembacaan duplik. Pada tanggal 13 Februari 2023, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Vonis Belum Juga Diketok, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir 6 Februari

BACA JUGA:Pekan Depan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir, Langkah Ini akan Diambil PN Jakarta Selatan

Di sisi lain, untuk vonis Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal akan dibacakan pada 14 Februari 2023, serta vonis untuk Richard Eliezer dibacakan pada 15 Februari 2023.

Dengan demikian, persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: