Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Mario Dandy Satriyo Dituntut 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp120 Miliar

Tersangka Mario Dandy Satriyo (20) memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Luthfia Miranda Putri--

Mario Dandy Satriyo - Sidang kasus penganiayaan berat dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sidang pada Kamis, Selasa, 15 Agustus 2023 beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa terhadap Mario Dandy Satriyo.

Pada sidang tersebut, Jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan kepada Mario Dandy Satriyo dan meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukam pidana penjara 12 tahun. 

Jaksa  meyakini Mario Dandy bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Hafiz Kurniawan saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Mario Dandy diyakini jaksa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa meyakini Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.

BACA JUGA:

Jaksa meyakini Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. 

Selain itu, jaksa menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.

Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane, dan AG saat penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023. Jaksa menyebut Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.

Jaksa mengatakan peranan Shane dan AG itu antara lain menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat, dan merekam penganiayaan.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: