Sidang Putusan Kerap Ditunda, Hakim Bakal Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

Sidang Putusan Kerap Ditunda, Hakim Bakal Keluarkan Penetapan Sidang Putusan Terdakwa Burhanuddin

--

FIN.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) terus menunda sidang hingga lima kali dengan agenda pembacaan putusan perkara penipuan dan pemalsuan dokumen atas terdakwa Burhanuddin.

Terkait hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan mengeluarkan penetapan sidang untuk membacakan putusan perkara tersebut.

Juru Bicara PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, majelis hakim akan membuat penetapan persidangan apabila JPU tetap tidak bisa menghadirkan terdakwa Burhanuddin.

"Jadi kalau nanti (JPU) tetap tidak dihadirkan (terdakwa), majelis hakim nanti akan membuat penetapan hari sidang untuk memanggil JPU dan menghadirkan terdakwa pada hari Selasa 24 Oktober 2023," kata Hakim Djumyanto saat dikonfirmasi media, Selasa, 17 Oktober 2023.

Dengan adanya penundaan pembacaan putusan terkait kasus penipuan dengan terdakwa Burhanuddin ini tentu memunculkan kecurigaan publik.

Ada dugaan oknum jaksa dimaksud sengaja menunda persidangan tanpa alasan agar terdakwa Burhanuddin lepas dari tahanan lantaran masa tahanan sudah berakhir.

Djumyanto berharap, JPU tidak menunda lagi persidangan karena majelis hakim yang menyidangkan perkara dimaksud belum menyatakan menunda persidangan.

"Berdasarkan keterangan panitera pengganti (PP) Hesti, JPU Sangaji tidak hadir dan tidak membawa terdakwa-nya di kantor PN," ujar Djuyamto.

Burhanuddin sendiri merupakan terdakwa residivis dalam kasus penipuan atas laporan Ferddy Tjandra yang akhirnya dituntut selama 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Abdul Sangadji.

"Menyatakan terdakwa Burhanuddin terbukti bersalah melakukan penipuan dan menuntut terhadap diri terdakwa selama empat tahun," ujarnya saat membacakan tutuntannya dihadapan majelis hakim pimpinan Delta Tamtama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus pemalsuan dokumen ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Dimana terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Sebelumnya, Burhanuddin juga pernah terlibat kasus penipuan yang dilaporkan oleh PT Waskita Karya Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Karena itu Terdakwa dinilai telah melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton sebesar Rp233 miliar.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: