Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka dan Mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya

Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka dan Mendekam di Tahanan Polda Metro Jaya

Gugatan praperadilan ditolak hakim, Siskaeee tetap sebagai tersangka kasus film porno--ist

FIN.CO.ID - Gugatan Praperadilan Siskaeee alias Francisca Candra Novitasari atas penetapannya sebagai tersangka ditolak hakim.

Status Siskaeee pun tetap sebagai tersangka kasus film porno dan harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal Sri Rejeki Marsinta menolak permohonan praperadilan selebgram sekaligus tersangka dalam kasus dugaan pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Tunggal Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024.

Hakim menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Siskaeee oleh Polda Metro Jaya telah sesuai prosedur hukum. Sehingga, status tersangka Siskaeee dalam kasus film porno tetap dinyatakan sah.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tersangka dalam perkara industri film porno, salah satunya yaitu Siskaeee.

BACA JUGA:

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut dipecah sembilan wanita dan dua pria.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut terdiri dari sembilan wanita dan dua pria.

Adapun rinciannya yaitu Bima Prawira dan Fatra Ardianata. Sementara, untuk sembilan orang tersangka dari talent wanita di antaranya Siskaeee, Meli3gp, Virly Virginia, Evely, Zafira sun, Jessica, Ariela Bellus, Christy Tan, Bu Lurah Ic.

"Hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita," kata Ade Safri kepada wartawan, Kamis, 28 Desember 2023.

Kesebelas tersangka itu terancam dijerat dengan Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp5 miliar.(anisha aprilia) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: