Resmi, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023

Resmi, Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang Hingga 8 Maret 2023

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel--pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Masa penahanan Ferdy Sambo Cs, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperpanjang.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs selama 30 hari ke depan hingga Rabu, 8 Maret 2023.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan masa penahanan Ferdy Sambo Cs kembali diperpanjang selama 30 hari, yakni sejak 7 Februari sampai 8 Maret 2023.

“Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023,” ucapnya kepada wartawan, Minggu, 5 Februari 2023.

BACA JUGA:Catat, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Divonis 13 Februari

BACA JUGA:Penasaran Ingin Punya Iphone 11, Berikut List Harga Iphone 11 Terbaru Februari 2023

Diketahui, perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo merupakan adalah untuk yang kedua kalinya.

Pertama permohonan masa penahanan Ferdy Sambo Cs dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Masa perpanjangan penahanan sebelumnya dimulai pada 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Sedangkan perpanjangan masa penahanan yang kedua, yaitu sejak 7 Februari hingga 8 Maret 2023.

BACA JUGA:Vonis Ferdy Sambo 13 Februari, Mahfud MD: Dijamin Adil, Saya Tahu Hakimnya, Tak Akan Terpengaruh

BACA JUGA:Pengendara Sepeda Listrik Wajib Punya SIM, Polri: Bakal Terbitkan STNK dan BPKB

Perpanjangan masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J dilakukan karena proses hukum yang masih bergulir.

Rencananya vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023, masa penahanan Ferdy Sambo dkk pun diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: