Sidang Terdakwa Penipuan Ditunda Lagi, Burhanuddin Bakal Dituntut Maksimal

Sidang Terdakwa Penipuan Ditunda Lagi, Burhanuddin Bakal Dituntut Maksimal

Ilustrasi - Sidang--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Burhanuddin terhadap PT Wika Beton harus kembali tertunda.

Sidang tersebut harus ditunda lagi lantaran Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama sedang mengikuti seminar di Manila Philipina.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika dikonfirmasi awak media di Jakarta, pada Rabu (20/9/2023).

"Sidang penipuan dengan terdakwa Burhanuddin ditunda karena Ketua Majelis Hakim sedang menghadiri seminar di Philipina," ujar Djuyamto.

Penundaan sidang kali ini merupakan yang yang kelima kalinya. JPU sebenarnya sudah mengajukan penundaan hingga empat kali dikarenakan belum siapnya pembuatan surat tuntutan pidana Burhanuddin.

Sementara itu, dari informasi yang santer beredar, Burhanuddin dikabarkan bakal dituntut hukuman maksimal. Hukuman tersebut diberikan kepada Burhanuddin dengan alasan bahwa terdakwa merupakan residivis pada kasus serupa.

"Tentunya kami akan menuntut pidana (Burhanuddin-red) dengan maksimal sesuai Undang-undang tentang penipuan," bunyi informasi tersebut.

"Hal itu yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menuntut secara maksimal," tegas pernyataan itu.

Terdakwa Burhanuddin dan Muhammad Ali ini juga pernah terlibat kasus penipuan serupa, dan berhasil ditangkap Bareskrim Polri dengan tuduhan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana dengan kerugian sebesar Rp 233 miliar.

Lantaran Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama tidak dapat menghadiri sidang tersebut, jadwal persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan (requisitor) terpaksa ditunda hingga Selasa (26/9/2023) mendatang.

Diketahui, kasus penipuan ini bermula dari laporan Freddy Tjandra. Terlapor Burhanuddin menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akte autentik dengan maksud menggunakan akta tersebut untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat pada 2016 silam.

Kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2016 silam itu kemudian dilaporkan PT Wika Beton ke Bareskrim terkait sertifikat lahan seluas 500 ribu meter persegi yang dibeli dari PT Agrawisesa Widyatama di Desa Karangmukti, Kabupaten Subang, Jawa Barat. Namun hingga kini sertifikat lahannya tidak ada, diduga telah dijaminkan Burhanuddin di Bank Qatar National Bank (QNB) Indonesia.

Saat kasusnya pelimpahan tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Ali berhasil kabur. Dan kini dia masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jaksel maupun Bareskrim Polri (atas kasus yang baru). Sedangkan Burhanuddin yang menjadi terdakwa kasus tersebut telah divonis 3 tahun 10 bulan penjara.

Burhanuddin kini malah kembali diajukan ke meja hijau dengan kasus serupa. Yakni melakukan penipuan dalam akta autentik yang digunakan untuk penipuan jual beli tanah di Desa Kedawung Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, Jawa Barat tersebut.(*)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: