Gugatan MAKI cs Ditolak PN Jaksel, Polda Metro: Kasus Firli Masih Jalan

Gugatan MAKI cs Ditolak PN Jaksel, Polda Metro: Kasus Firli Masih Jalan

Firli Bahuri di Bareskrim Polri-Laily Rahmawaty-ANTARA

FIN.CO.IDPolda Metro Jaya memastikan kasus yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri masih berjalan. Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Leonardus Simamarta.

"Iya masih berlangsung (kasus Firli) dan sudah kami sampaikan pada eksepsi, bahwa proses ini tidak pernah dihentikan," kata Leonardus dalam sidang praperadilan di Jakarta, Jumat 5 April 2024.

BACA JUGA:

Polda Metro Jaya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (KEMAKI), dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3H) terkait belum ditahannya Firli Bahuri yang disidangkan di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jaksel menolak semua apa yang didalilkan oleh para pemohon.

Menurut dia, dengan ditolaknya dalil pemohon maka apa yang disampaikan oleh tim hukum Polda Metro Jaya diterima oleh hakim. Karena memang sampai saat ini kasus tersebut masih berjalan.

Kombes Leonardus mengatakan, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, masih menangani kasus Firli Bahuri sesuai dengan tahapan penyidikan, dan dipastikan belum dihentikan.

"Ini juga masih dilakukan langkah-langkah yang komprehensif bersama dengan Kejaksaan Tinggi. Mungkin berkas akan segera diselesaikan dan dikirim kembali kepada Kejaksaan Tinggi," terangnya.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI, KEMAKI, dan LP3HI terhadap Polda Metro Jaya dalam kasus belum ditahannya mantan Ketua KPK Firli Bahuri, karena dinilai prematur.

"Mengadili dalam eksepsi, karena permohonan tidak dapat diterima dalam pokok perkara. Maka menetapkan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," kata Hakim Tunggal PN Jaksel Sri Rejeki Marshinta.

Hakim tunggal Sri dalam pertimbangannya juga mengatakan, kasus dugaan suap yang dilakukan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri masih berlangsung di Polda Metro Jaya dengan dibuktikan sejumlah alat bukti yang disampaikan pada saat persidangan.

Selain itu kata Sri, pemohon juga tidak dapat membuktikan, kasus mantan Ketua KPK tersebut telah dihentikan oleh penyidik, sehingga apa yang disampaikan masih prematur.

"Tidak adanya satu bukti apa pun dari pemohon dalam penghentian. Karena penyidikan masih berlanjut tidak dapat membuktikan dalilnya," pungkasnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: