Vonis Belum Juga Diketok, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir 6 Februari

Vonis Belum Juga Diketok, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir 6 Februari

Terdakwa Ferdy Sambo tiba di PN Jaksel--pmjnews

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs belum selesai.

Artinya vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo Cs belum diketok Majelis Hakim.

Sementara masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada 6 Februari 2023.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang mengadili Ferdy Sambo Cs memastikan akan memperpanjang masa penahanan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.

BACA JUGA:Pekan Depan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir, Langkah Ini akan Diambil PN Jakarta Selatan

BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Naik Rp69 Juta, KPK: Kemenag dan BPKH Harus Terbuka Soal Biaya Haji

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan masa penahanan Ferdy Sambo Cs selama 30 hari.

Permohonan masa penahanan Ferdy Sambo CS diajukan PN Jaksel ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi," ujarnya dikutip Senin, 30 Januari 2023.

Dijelaskannya perpanjangan masa tahanan 30 hari terhitung mulai 7 Februari 2023.

BACA JUGA:Nenek yang Ditendang Pelajar Tak Alami Luka, Polisi Tak Lakukan Penahanan 2 Pelajar Penendang

BACA JUGA:Tata Cara Berpakaian Ihram dan Doa-Doa Saat Ibadah Haji dan Umroh

"30 hari dihitung sejak 7 Februari 2023," katanya.

Diketahui, PN Jaksel sebelumnya telah memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo Cs selama 30 hari. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: