Perlawanan Firli Bahuri Terhadap Polda Metro Jaya Kandas, Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim PN Jaksel

Perlawanan Firli Bahuri Terhadap Polda Metro Jaya Kandas, Gugatan Praperadilannya Ditolak Hakim PN Jaksel

Firli Bahuri--(Antara)

FIN.CO.ID - Perlawanan Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya kandas. Sebab gugatan praperadilan Firli Bahuri atas penetapannya sebagai tersangka ditolak Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati.

"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda dalam sidang putusan di PN Jaksel, Selasa, 19 Desember 2023.

Dikatakan Hakim Imelda, penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.

Firli mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Firli pada Senin (11/12). Satu hari setelahnya jawaban Polda Metro Jaya terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli.

BACA JUGA:

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11) dan Kamis (8/11).

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (12/12) dan Kamis (15/12).

Firli menghadirkan sembilan saksi dalam sidang praperadilan enam diantaranya saksi ahli dan tiga saksi fakta. Sedangkan Polda Metro Jaya menghadirkan saksi Irjen Pol Karyoto selaku termohon dan penyidik Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKP Arief Maulana.

Dengan putusan Hakim Imelda itu, maka penetapan Firli sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya adalah sah.

​​​​Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

BACA JUGA:

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: