Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Putuskan Cabut Gugatan Praperadilan, Alasannya?

Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Putuskan Cabut Gugatan Praperadilan, Alasannya?

Wamenkumham Eddy Hiariej meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi Kemenkumham, Senin (4/12/2023). -ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.-

FIN.CO.ID - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej memutuskan mencabut gugatan praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan tersebut terkait penetapan  Eddy Hiariej sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa Hukum Eddy Hiariej, Iwan Priyatno mengatakan pencabutan permohonan gugatan praperadilan dilakukan pada persidangan.

"Hari ini, kami selaku kuasa pemohon menyampaikan surat pencabutan permohonan perkara praperadilan," katanya di Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.

Iwan mengatakan, pihaknya pada proses persidangan hari ini telah menyerahkan surat pencabutan gugatan itu kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Selain kepada hakim, pihaknya juga menyerahkan surat serupa kepada KPK selaku pihak termohon. 

BACA JUGA:

"Nanti setelah ishoma (istirahat, solat, makan) pihak KPK akan menanggapi permohonan itu," katanya.

Dia mengungkapkan, pihaknya tidak dapat menjelaskan lebih lanjut alasan pencabutan permohonan perkara praperadilan mantan Wamenkumham tersebut. 

"Kami tidak bisa berbicara. Itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.

Dalam sidang lanjutan praperadilan dengan agenda mendengarkan saksi ahli dari pihak pemohon, tim kuasa hukum mantan Wamenkumham secara langsung menyerahkan surat pencabutan permohonan dan menyatakan secara lisan.

Sebelumnya, Edward Omar Sharif Hiariej, Yogie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: