Sprindik Dibatalkan Praperadilan, Penyidik Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

Sprindik Dibatalkan Praperadilan, Penyidik Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

mabes polri-dok-

Dugaan Penipuan yang Digugurkan 

Dalam keterangannya, Amsal kembali mengisahkan, pelapor pada 12 Juli 2021 lalu membuat laporan polisi terhadap kliennya terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat. 

Surat yang dimaksud adalah surat kesepakatan bersama/perdamaian antara terlapor dengan pihak terlapor yang antara lain Direktur PT Triforma, Komisaris Utama PT Triforma, dan Direktur Utama PT Aditya Guna Persada yang dibuat pada tanggal 6 Desember 2018. 

BACA JUGA:Perang Bintang Polri, Secara Logika Ferdy Sambo dan Hendra Kurnaiwan Belum Punya Motif ke Kabareskrim

Dalam surat kesepakatan perdamaian tersebut disepakati bahwa utang terlapor kepada pelapor adalah sebesar Rp 415 miliar yang akan dibayarkan oleh PT Triforma dari dana salah transfer yang dilakukan oleh terlapor selaku Direktur Utama PT IMRI yang telah ditransfer sebelumnya ke PT Triforma sebesar Rp 431 miliar. 

Sebagai informasi, PT IMRI adalah perusahaan yang didirikan oleh terlapor pada 17 Juli 2017. Sedangkan PT Triforma adalah perusahaan yang didirikan oleh pihak pelapor dengan salah satu terlapor pada 6 Maret 2017. 

 "Soal dana pengembalian itu sudah sepakat semuanya. Bahwa dana salah transfer itulah yang digunakan untuk membayar utang pihak terlapor kepada pelapor. Soal mekanisme pembayarannya seperti apa, ya itu internal PT Triforma dengan pelapor, toh PT Triforma itu juga masih di bawah kendali pelapor. Jadi seperti dari kantong kiri masuk kantong kanan aja. Jadi jelas, perkara pinjam meminjam ini sudah selesai," urainya.

"Kalau pelapor menuntut pembayaran lagi, artinya pelapor mendapatkan pembayaran dua kali dari terlapor," jelas Amsal. 

BACA JUGA:Perang Bintang Kabareskrim Vs Sambo Soal Setoran Tambang Ilegal, Agus Andrianto: Ada Istilah...

 Ketika ditanya kenapa tiba-tiba ada perjanjian perdamaian tersebut, Amsal menjelaskan bahwa surat kesepakatan bersama ini diinisiasi untuk menghindarkan pemilik PT Triforma (yang merupakan milik pelapor melalui PT AGP dan PT CTA) dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 2,8 triliun. 

Ia menjelaskan, PT Triforma adalah perusahaan investasi yang juga bergerak dalam perdagangan jual-beli nikel yang belakangan diketahui hal itu ternyata fiktif.  

Menurutnya, pendapatan hingga Rp 2,8 triliun dari PT Triforma itu sebenarnya bukan dari perdagangan nikel. Melainkan diperoleh dari memutar uang dari pinjaman-pinjaman dengan sistem skema ponzi yang diatur oleh salah satu direkturnya. 

"Ini sebenarnya tidak ada perkara pidananya sama sekali. Kasus ini murni perdata karena pokok permasalahannya adalah surat menyurat dan transaksi pinjam meminjam antara terlapor dan pelapor. Jadi penggiringan kasus ke ranah pidana sebenarnya diduga sangat dipaksakan oleh penyidik," jelasnya.

BACA JUGA:Buronan Bareskrim Polri Ditangkap PJR Polda Metro Jaya

Apalagi, sambungnya, sudah ada surat kesepakatan bersama/perdamaian di antara kedua belah pihak. "Nah, sekarang surat itu dianggap palsu, gimana ceritanya?" terang Amsal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: