Pemprov DKI Jakarta Diminta Tambah Petugas untuk Jaga RTH

Pemprov DKI Jakarta Diminta Tambah Petugas untuk Jaga RTH

Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. (ist)--

FIN.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta menambah petugas untuk menjaga Ruang Terbuka Hijau (RTH) agar tetap aman dan kondusif bagi masyarakat. Pasalnya, jumlah petugas untuk melakukan pengawasan RTH dinilai masih kurang.

"Harapannya memang ada kerja sama dengan warga atau pengurus setempat seperti kelurahan untuk memberikan bantuan," kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu 5 Mei 2024.

BACA JUGA:

Bahkan, kata dia, saat ini belum ada penambahan penyediaan jasa lainnya perorangan (PJLP) dan hingga kini jumlahnya sudah lebih dari 87 ribu orang. Maka dari itu, dia berharap agar Satpol PP, kelurahan maupun warga setempat yang saling berkoordinasi untuk mengerahkan petugas pengawasan pada RTH maupun hutan kota.

Dia menegaskan, para petugas ini harus mampu bersikap tegas secara maksimal untuk menjaga setiap RTH dan tidak kalah dengan oknum tertentu. "Kalau enggak ada petugas, kita juga jadi agak repot karena memang petugas kita yang menjaga sangat kurang," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta terkait usulan pembentukan petugas gabungan tersebut.

"Kemarin pak kepala dinas langsung menindaklanjuti dengan membuat tim hingga peraturan di lokasi," ucapnya.

Ida juga menyarankan agar adanya pemasangan kamera pengawas (CCTV) hingga pagar demi menjaga ketertiban warga dalam memanfaatkan RTH.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memperketat pengawasan di RTH Jalan Tubagus Angke, Jakarta Barat akibat adanya temuan alat kontrasepsi yang berserakan di lokasi tersebut.

"Kami tempatkan anggota secara rutin, jaga di situ. Setiap malam, anggota kita pantek (tempatkan) di situ," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.

Arifin menyebut pihaknya mengerahkan sejumlah personel untuk melakukan pengawasan di kawasan tersebut selama 24 jam.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: