Sprindik Dibatalkan Praperadilan, Penyidik Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

Sprindik Dibatalkan Praperadilan, Penyidik Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

mabes polri-dok-

Dia mengatakan, berdasarkan Surat Panggilan saksi-saksi oleh Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, pihaknya menemukan adanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) lama dan Sprindik baru dengan nomor dan tanggal yang berbeda sebagai dasar panggilan saksi pasca adanya putusan Praperadilan tanggal 31 Mei 2022. 

“Patut diduga dalam penanganan perkara ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri memaksakan kehendak dan terkesan tendensius untuk mentersangkakan klien kami. Patut diduga Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri tidak melaksanakan rekomendasi Gelar Perkara di Birowasidik Bareskim Polri tertanggal 26 April 2022 dan tidak melaksanakan putusan prapid tertanggal 31 Mei 2022. Ini ada apa?” jelas Amsal.

Dia menambahkan, pada halaman 67 dari 69. Putusan Nomor 27/Pid.Pra/2022/PN.Jkt. Sel. Tanggal 31 Mei 2022 memuat pertimbangan Majelis Hakim perkara prapid. 

BACA JUGA:'Perang Bintang' Sambo Vs Kabareskrim Memanas, Pemeriksaan Agus Andrianto Jadi Pembahasan

“Akan tetapi karena bukti laporan polisi yang dibuat oleh Pelapor menjadi dasar bagi termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Ternyata penetapan tersangka yang diakukan oleh termohon sudah dinyatakan tidak sah. Sejatinya laporan polisi yang dibuat oleh pelapor SS tersebut dengan sendirinya batal demi hukum. Sehingga petitum angka 2 tersebut menjadi berlebihan dan tidak perlu dimuat dalam amar tersendiri dalam putusan ini," bebernya.

Amsal melanjutkan demikian juga halnya petitum angka 3 yang meminta tindakan penyidikan sebagaimana Surat Perintan Penyidikan nomor SP. Sidik/1400.2a/XIII/2021/Dittipidum tanggal 8 Desember 2021 dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor :SP. Sidik/138.2a/I/Dittipidum, Halaman 67 dari 69. 

Disebutkan, putusan Nomor 27/Pid.Pra/2022/PN.Jkt. Sel. tanggal 8 Januari adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat. 

"Karena petitum angka 4 telah dikabulkan dan dengan dikabulkannya petitum angka 4 tersebut, maka tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon sudah dengan sendirinya batal demi hukum," terang Amsal.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Akui Periksa Kabareskrim Soal Setoran Tambang, Komjen Agus Andrianto: Saya Belum Lupa Ingatan

Dia melihat petitum angka 3 tersebut menjadi berlebihan dan tidak perlu dimuat dalam amar tersendiri dalam putusan tersebut.

Dijelaskannya, terhadap kliennya pada tanggal 26 April 2022 juga telah dilakukan gelar perkara khusus. Laporan polisi No:

LP/B/409/VII/2021/SPKT/Bareskrim, tertanggal 12 Juli 2021, yang pada intinya hasil gelar perkara khusus: “Bahwa penyidik terlampau dini dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka. Dan, Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sampai dengan saat ini tidak melaksanakan 8 (delapan) poin isi rekomendasi gelar perkara khusus tersebut,” jelas Amsal. 

Dalam gelar perkara khusus tersebut, Birowassidik menyatakan belum menemukan 'willen' dan 'witten' kedua terlapor terkait mens rea penggunaan surat perjanjian kesepakatan bersama, yang diduga palsu oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Helmut Hermawan Laporkan Zainal Abidinsyah Dkk ke Bareskrim Polri

Menurut Amsal, berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri diduga tidak profesional dalam melakukan penyidikan dan menjalankan tugasnya, tidak sesuai dengan ketentuan pada kitab undang-undang hukum acara pidana dan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: