Panji Gumilang Melawan, Tak Terima Dijadikan Tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri

Panji Gumilang Melawan, Tak Terima Dijadikan Tersangka TPPU oleh Bareskrim Polri

Panji Gumilang-Istimewa-

FIN.CO.ID - Panji Gumilang melakukan perlawanan karena tak terima ditetapkan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Bareskrim Polri.

Perlawanan yang diberikan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Abdussalam Panji Gumilang tersebut yaitu dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk termohon, yaitu Subdit III Unit III Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto, Minggu, 21 April 2024.

PN Jakarta Selatan (Jaksel) menerima berkas permohonan praperadilan Panji Gumilang pada tanggal 17 April 2024 dan mulai disidangkan pada Kamis (25/4).

Permohonan tersebut terregistrasi Prapid Nomor 47/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel. Dalam permohonannya Panji Gumilang akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terkait kasus TPPU.

"Sidang pertama akan dilakukan pada hari Kamis 25 April 2024 dengan hakim tunggal Estiono," tuturnya.

BACA JUGA:

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Abdussalam Panji Gumilang (APG) sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana awal penggelapan uang yayasan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara.

“Kesimpulan hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya menjadi tersangka pasal-pasal tadi,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Polisi Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis 26 November 2023.

Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman kepada salah satu bank. Kemudian uang tersebut masuk ke rekening pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayarkan dari uang YPI.

Dari analisis gelar perkara tersebut, kata dia, penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp73 miliar.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: