Buronan Bareskrim Polri Ditangkap PJR Polda Metro Jaya

Buronan Bareskrim Polri Ditangkap PJR Polda Metro Jaya

Ilustrasi - PJR-ist-net

JAKARTA, FIN.CO.ID - Seorang buronan Bareskrim Polri dalam kasus korupsi ditangkap Tim Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

Buronan tersebut ditangkap aparat PJR Polda Metro Jaya di jalan Tol JORR KM39 pada Kamis, 24 November 2022 malam.

Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno membenarkan penangkapan buronan Bareskrim tersebut.

"Awalnya kita terima info dari Bareskrim ada mobil yang dicurigai, akhirnya bersama-sama anggota saya kita lakukan penangkapan," katanya, Jumat, 25 November 2022.

BACA JUGA:Buronan Tewas Ditembak, Polisi Ini Jadi Tersangka dan Terancam Dipecat

Sutikno mengatakan buronan tersebut adalah tersangka kasus korupsi bernama Giki Argadiaksa. Saat itu tersangka menggunakan kendaraan Suzuki Ignis berkelir biru dengan nomor polisi B1468 BRD.

Tersangka yang merasa diikuti oleh petugas sempat berusaha kabur hingga terjadi kejar-kejaran, namun petugas berhasil mencegat kendaraan tersangka di Tol JORR KM39.

BACA JUGA:Jadi Tersangka Gagal Ginjal, Pemilik CV Samudera Chemical Buron, Polisi Bakal Cari Sampai Dapat

Setelah kendaraan tersangka dihentikan, petugas kemudian langsung memeriksa identitas tersangka. "Ternyata benar bahwa yang bersangkutan adalah buronan Bareskrim Polri," katanya.

Saat itu tersangka Giki sedang bersama istrinya di dalam mobil tersebut. Keduanya kemudian langsung dibawa petugas untuk diserahkan ke Bareskrim Polri.

"Dia lagi sama istrinya langsung diperiksa dan dibawa ke Bareskrim. Kami kawal langsung ke sana," katanya.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: