Sprindik Dibatalkan Praperadilan, Penyidik Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

Sprindik Dibatalkan Praperadilan, Penyidik Bareskrim Ngotot Lanjutkan Perkara

mabes polri-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri diduga tidak menjalankan putusan praperadilan. Ini terjadi pada kasus yang dialami PT IMRI terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat.

Komisaris PT IMRI telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri, pada 24 Maret 2022 lalu.

BACA JUGA:Diam-Diam Ismail Bolong Datangi Bareskrim, Ini Penjelasan Polri

"Indikasi adanya ketidakprofesionalan oknum aparat penegak hukum dalam proses penyidikan klien kami dalam statusnya sebagai terlapor. Dimana status tersangka klien kami telah dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum oleh putusan praperadilan. Namun ternyata penyidik masih saja melanjutkan penyidikannya,” jelas kuasa hukum terlapor, Amsal, kepada awak media di Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022.

Menurut Amsal pada 12 Juli 2021 lalu kliennya dilaporkan oleh pihak pelapor, terkait tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidum Bareskrim Polri, pada 24 Maret 2022.

"Klien kami kemudian mengajukan dan mendaftarkan permohonan praperadilan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 April 2022, dan telah keluar putusan praperadilan dari PN Jakarta Selatan nomor: 27/Pid.Prap/2022/PN.Jkt.Sel pada 31 Mei 2022. Amar putusan bahwa status tersangka klien kami dinyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan hukum," jelas Amsal.

Meski putusan praperadilan telah keluar, Amsal merasa ada indikasi ketidakprofesionalan dari pihak penyidik Dittipidum Bareskrim Polri. 

BACA JUGA:Ngaku Setor Uang Koordinasi Tambang Ilegal ke Kabareskrim, Ismail Bolong Jadi Tersangka

Pasalnya, pada 9 November 2022 lalu, aparat penegak hukum tersebut masih tetap saja mengirimkan Surat Panggilan kepada saksi untuk perkara yang sama yang telah digugurkan oleh sidang Praperadilan akhir Mei 2022 lalu. 

"Ini janggal dan berbahaya sekali bagi masa depan penegakan hukum di Indonesia," terang Amsal. 

Dia mengatakan surat panggilan saksi tersebut didasari oleh Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/137.2a/I/2022/Dittipidum, tertanggal 19 Januari 2022 (Sprindik 137), yang tidak jelas dasar penyidikannya. 

Karena selama ini Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/138.2a/I/2022/Dittipidum tanggal 18 Januari 2022 (Sprindik 138) yang telah dibatalkan oleh putusan praperadilan Nomor 27/Pid.Pra/2022/PN.Jkt.Sel, tanggal 31 Mei 2022 yang dipakai penyidik. 

BACA JUGA:Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Seret Kabareskrim, KPK Bakal Periksa

Berdasarkan penomoran surat tersebut, Sprindik 137 ini sangat janggal. Karena diterbitkan pada tanggal 19 Januari 2022 atau satu hari setelah Sprindik 138,” terang Amsal.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: