Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Bareskrim Polri Cabut Status Tersangka TPPU

Sidang Praperadilan, Panji Gumilang Minta Bareskrim Polri Cabut Status Tersangka TPPU

Suasana gugatan Sidang Praperadilan Panji Gumilang atas penetapannya sebagai tersangka TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan-anisha aprilia-fin.co.id Disway Grup

FIN.CO.ID - Mantan pimpinan pondok pesantren Alzaytun, Indramayu, Panji Gumilang meminta agar Bareskrim Polri mencabut penetapan dirinya sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Permintaan Panji Gumilang tersebut tertuang dalam permohonan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Mei 2024.

"Menyatakan perbuatan termohon yang menetapkan sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan dinyatakan batal demi hukum," kata Kuasa Hukum Panji, Alvin Lim di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, 2 Mei 2024.

"Menyatakan penetapan tersangka thdp pemohon oleh termohon adalah tidak sah dan berdasarkan hukum," lanjutnya.

Bukan hanya itu, Panji juga memohon kepada majelis hakim untuk meminta penyidik Bareskrim Polri menghentikan penyidikan.

"Memohon memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan yg berdasar surat perintah penyidikan SP sSdik/375/VIII/RES 1.11/2023/Dittipideksus tanggal 21 Agustus 2023 terhadap pemohon," ujarnya.

BACA JUGA:

Diketahui, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Alzaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara pada Kamis, 2 November 2023.

"Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Whisnu di Bareskrim Polri, Rabu.

Dalam kasus ini, Panji dijerat dengan Pasal 372, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Kemudian, ia juga dijerat Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.(anisha)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: