FIN.CO.ID - Aturan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah (cakada) telah disosialisasikan di 508 kabupaten/kota di 37 provinsi. Khususnya bagi calon independen atau jalur perseorangan yang ingin mendaftar.
"KPU di daerah di 508 kabupaten/kota dan 37 provinsi telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan. Bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan," ujar Komisioner KPU RI Idham Holik, Minggu, 5 Mei 2024.
Menurutnya, pada 5-7 Mei 2024 adalah masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan cakada jalur perseorangan. Setelah itu, 8-12 Mei 2024 adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan tersebut, KPU akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen.
"KPU RI akan sampaikan informasi tabulasi berapa banyak bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya," paparnya.
BACA JUGA:
- Bisa Melalui Parpol dan Independen, Ini Penjelasan KPU Kota Bekasi Terkait Pendaftaran Pilkada 2024
- KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Calon Perseorangan atau Independen 5 Mei 2024
Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. Pada 27 Februari-16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan
2. Pada 24 April-31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih
3. Pada 5 Mei-19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
4. Pada 31 Mei-23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih
5. Pada 24-26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon
6. Pada 27-29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus-21 September 2024: Penelitian persyaratan calon
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon
9. Pada 25 September-23 November 2024: Pelaksanaan kampanye