13 Pasal Kontroversial KUHP Baru, Nomor 1, 5, 6 dan 7 Paling Disorot

13 Pasal Kontroversial KUHP Baru, Nomor 1, 5, 6 dan 7 Paling Disorot

KUHP Ilustrasi-dok-

11. Pidana Hukuman Mati

Pidana mati tercantum di Pasal 67, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, Pasal 101, serta Pasal 102.

Pasal 67 berbunyi, "Pidana yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c merupakan pidana mati yang selalu diancamkan secara alternatif".

Pasal 98 berbunyi, "Pidana mati diancamkan secara alternatif sebagai upaya terakhir untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana dan mengayomi masyarakat".

BACA JUGA:Tifatul Sembiring Soroti LGBT, Mahfud MD: Antum di DPR yang Tak Kunjung Mengesahkan KUHP

Pasal 99 mengatur tentang teknis pelaksanaan hukuman mati. Selanjutnya, pasal 100 mengatur terkait hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun.

12. Pidana HAM Berat

Tindak pidana terhadap hak asasi manusia (HAM) berat diatur dalam Pasal 598. Padahal, tindak pidana itu telah diatur dalam UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM karena bersifat khusus.

Dalam pasal tersebut, pelaku genosida atau memusnahkan golongan tertentu dapat dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20.

BACA JUGA:Mahasiswa Hukum Soroti RKUHP: Ancam Demokrasi dan Berpotensi Lahirkan Orba Gaya Baru

Genosida yang dimaksud dapat berbentuk:

a. membunuh anggota kelompok;

b. mengakibatkan penderitaan fisik atau mental berat terhadap anggota kelompok;

c. menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik, baik seluruh maupun sebagian;

d. memaksakan tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok; atau memindahkan secara paksa Anak dari kelompok ke kelompok lain.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: