Pidana Seks di Luar Nikah Bikin Gerah Pelancong Asing, Ini Tanggapan Duta Besar Uni Eropa Vincent Piket

Pidana Seks di Luar Nikah Bikin Gerah Pelancong Asing, Ini Tanggapan Duta Besar Uni Eropa Vincent Piket

RKUHP (net) --

JAKARTA, FIN.CO.ID - Uni Eropa tidak mau gegabah merespons pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru di Indonesia. 

Pasalnya, KUHP Baru akan diberlakukan seteah 3 tahun dari pengesahan.

Kendati demikian, Uni Eropa mengajak Indonesia untuk mengkaji kembali 'pasal panas' yang memicu keprihatinan banyak negara.

BACA JUGA:Kontestan Pemilu Selalu Ingat Kalimat Hits Era 1960: Jawa adalah Kunci

Duta Besar Uni Eropa (Dubes UE) Vincent Piket mengungkapkan, ada dua area yang jadi perhatiannya.

Yakni, area soal ruang kewarganegaraan, demokrasi, kebebasan berekspresi dan persamaan di depan hukum.

“Itu satu blok,” terang Piket di sela-sela media gathering di Jakarta, Senin, 12 Desember 2022.

KUHP dinilai memuat beberapa pasal karet. 

BACA JUGA:Pilkada 2024 Jawa Timur, Khofifah-Emil Dardak Berpotensi 'Pisah Ranjang'

Seperti penghinaan terhadap pemerintah, pidana bagi unjuk rasa tanpa pemberitahuan, hingga pidana bagi penyebaran berita bohong.

Banyak analis menekankan pasal semacam ini dapat mengekang kebebasan berekspresi. 

Hal tersebut menjadi perhatian Piket.

Menurut Piket, blok kedua yakni aturan mengenai zina dan kohabitasi (pasangan yang tinggal bersama tanpa ikatan perkawinan).

BACA JUGA:Link Video Cucumilo dengan Kekasihnya yang Bikin Heboh Dicari

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Darul Fatah

Tentang Penulis

Sumber: