13 Pasal Kontroversial KUHP Baru, Nomor 1, 5, 6 dan 7 Paling Disorot

13 Pasal Kontroversial KUHP Baru, Nomor 1, 5, 6 dan 7 Paling Disorot

KUHP Ilustrasi-dok-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi UU KUHP. Setidaknya terdapat 13 pasal kontroversial yang dipersoalkan dan jadi sorotan publik. 

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej menyebut dari perubahan versi RKUHP terakhir pada 9 November terdapat 627 pasal. Sebelumnya versi 6 Juli sebanyak 632 pasal.

BACA JUGA:Panas! PKS Interupsi dan Lantang Tolak Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP yang Kini Disahkan DPR Jadi UU

Sejumlah pasal-pasal kontroversial di KUHP baru ini mengemuka lantaran dinilai multitafsir dan berpotensi menjadi pasal karet. Misalnya pasal penghinaan terhadap pemerintah atau penguasa.

Daftar 13 Pasal Kontroversial di KUHP Baru:

1. Pidana Penghinaan Terhadap Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden

Pasal 218 mengatur ketentuan penghinaan kepada Kepala Negara/Presiden atau Wakil Presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara. Pasal ini merupakan delik aduan.

BACA JUGA:RUU KUHP Disetujui Jadi UU, Komisi III DPR Sarankan Ini Pada Para Penolaknya

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri presiden dan/atau wakil presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV," bunyi pasal 218 ayat (1) RKUHP.

Ayat (2) pasal tersebut memberi pengecualian. Perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri tidak termasuk kategori penyerangan kehormatan atau harkat martabat.

2. Pidana Makar

Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah NKRI jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari NKRI dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.

BACA JUGA:Muannas Alaidid Pertanyakan DPR Resmi Sahkan RKUHP Jadi UU

Pasal 193 ayat (1) mengatur setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: