Moeldoko: KUHP Bukan Kepentingan Pemerintah Sekarang

Moeldoko: KUHP Bukan Kepentingan Pemerintah Sekarang

Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko--PMJ news

JAKARTA, FIN.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan bukan untuk kepentingan pemerintah yang sekarang sedang berkuasa.  

Tapi KUHP untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Moeldoko dalam rapat koordinasi KUHP bersama kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

BACA JUGA:Dua Polisi Kejar Pelaku Kejahatan, Satu Polisi Tertembak Temannya, Begini Kondisinya

Moeldoko mengatakan, sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. 

"Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana,” katanya.

Menurut Moeldoko, meskipun memiliki tujuan dan dampak yang mulia, KUHP saat ini menjadi target mispersepsi bahkan hoaks, baik dari dalam maupun luar negeri, yang disebabkan belum adanya pemahaman jelas di masyarakat.

Maka, kata dia, selama tiga tahun masa transisi, pemerintah akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mencegah munculnya hoaks di ruang publik dan mispersepsi terhadap pasal-pasal KUHP.

BACA JUGA:Pemerintah Bakal Subsidi Motor Listrik, Begini Tanggapan Pengemudi Ojek Online Kota Bekasi

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menegaskan pemerintah terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya demokrasi di Indonesia, salah satunya dengan tidak menjadi antikritik.

"Masih akan banyak yang mengkritik, itu tidak apa-apa. Kita punya waktu tiga tahun untuk berdiskusi nanti. Soal substansinya, jika masih ada yang kurang, silakan diperdebatkan,” kata Mahfud.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: