Mahfud: KUHP Baru Bukan untuk Melindungi Rezim Jokowi, Berlaku Tahun 2025

Mahfud: KUHP Baru Bukan untuk Melindungi Rezim Jokowi, Berlaku Tahun 2025

Menko Polhukam Mahfud MD-Mahfud MD-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Menko Polhukam Mahfud MD secara tegas mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan bukan untuk melindungi rezim pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). 

Alasan Mahfud mengatakan KUHP bukan untuk melindungi rezim Jokowi karena KUHP itu berlakunya tiga tahun lagi.

 BACA JUGA:Komisaris dan Direktur PT PR Jadi Tersangka Penggelapan Pajak Senilai Rp292 Miliar

"KUHP itu berlaku tahun 2025, bukan untuk melindungi Pak Jokowi," kata Mahfud saat Penyampaian Catatan Akhir Tahun Menko Polhukam di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis 15 Desember 2022.

Mahfud pun membantah bila pengesahan KUHP itu untuk menangkap orang yang menghina Presiden Jokowi.

"Kok dituduh untuk melindungi pak Jokowi, untuk menangkap orang-orang yang kritis," ujarnya. 

"Ini untuk melindungi Anda yang mau jadi presiden di Pemilu mendatang agar Anda tidak dihina-hina dan negara aman," sambungnya.

 BACA JUGA:Pemerintah Finalkan Aturan Insentif Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi, kata Mahfud, tidak mempermasalahkan orang yang mengkritisi dan menghina kinerja nya.

"Kalau pak Jokowi bilang ke saya, kalau saya ndak perlu, orang saya tiap hari udah dihina ga gugat juga.Tapi kalau negara butuh, buat itu (RKUHP), dan itu tidak berlaku untuk saya kan," kata Mahfud menirukan perkataan Presiden Jokowi.

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan bukan untuk kepentingan pemerintah saat ini, melainkan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Moeldoko dalam rapat koordinasi KUHP bersama kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Rabu (14/12) sebagaimana dikutip dari siaran pers KSP.

 BACA JUGA:Sidang Ferdy Sambo Bertele-tele, Ini Penjelasan Menko Polhukam Mahfud MD

"Sebagai produk hukum, KUHP mendekonstruksi paradigma hukum pidana menuju keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan. Oleh karenanya, KUHP merupakan manifestasi dari reformasi hukum yang selama ini diarahkan Bapak Presiden, terutama dalam hal penataan regulasi hukum pidana," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: