13 Pasal Kontroversial KUHP Baru, Nomor 1, 5, 6 dan 7 Paling Disorot

13 Pasal Kontroversial KUHP Baru, Nomor 1, 5, 6 dan 7 Paling Disorot

KUHP Ilustrasi-dok-

Pasal 263 Ayat 2 berbunyi setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan, padahal patut diduga berita bohong dan dapat memicu kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 atau denda Rp200 juta.

Pada 264 memuat ketentuan penyiaran berita yang dianggap tidak pasti dan berlebihan. Seseorang yang membuat dan menyebarkan berita tersebut dapat dipenjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta. 

BACA JUGA:RKUHP: Hubungan Seks di Luar Nikah Penjara 1 Tahun, Kumpul Kebo 6 Bulan

6. Pidana Hukuman Koruptor Dikurangi

Pasal 603 mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi. Namun, hukuman pidananya mengalami penurunan. Pada Pasal tersebut dijelaskan koruptor paling sedikit dipenjara selama dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor juga dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar. 

"Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI."

Pidana pada KUHP baru ini lebih rendah dari ketentuan pidana penjara dalam Undang-undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

BACA JUGA:RKUHP Segera Disahkan, BEM UI: Jokowi Jahat!

Hukuman denda juga mengalami penurunan. Sebelumnya, dalam UU No 20/2001 koruptor didenda paling sedikit Rp200 juta.

7. Pidana Hubungan Seks di Luar Nikah

Pasal 413 mengatur ketentuan hubungan seks di luar pernikahan alias kumpul kebo. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 413 ayat (1) bagian keempat tentang Perzinaan. Dalam aturan tersebut, orang yang melakukan hubungan seks di luar pernikahan dapat diancam pidana penjara satu tahun.

"Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi pasal 413 ayat (1).

BACA JUGA:PBNU Kasih Catatan Pasal Penodaan Agama di RKUHP, Tidak Memunculkan Kasus yang Rentan Menjerat Masyarakat

Meski begitu, ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan. Aturan itu mengatur pihak yang dapat mengadukan yakni suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Lalu, orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

8. Pidana Menyebarkan Ajaran Komunis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: