RKUHP Segera Disahkan, BEM UI: Jokowi Jahat!

RKUHP Segera Disahkan, BEM UI: Jokowi Jahat!

Aksi demonstrasi BEM UI sebagai bentuk perwujudan demokrasi --Antara

JAKARTA, FIN.CO.ID- Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana alias RKUHP yang akan disahkan oleh DPR RI dalam waktu dekat. 

"Jokowi jahat: jika membiarkan RKUHP bermasalah disahkan," tulis BEM UI melalui akun Twitter resminya, dikutip fin pada Jumat 25 November 2022.

Melalui siaran persnya, BEM UI menilai hukum pidana Indonesia perlu direformulasi sesuai dengan perkembangan kehidupan masyarakat.

Akan tetapi, menurut BEM UI l, rencana tersebut tidak disertai dengan upaya Pemerintah untuk menghadirkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang berkualitas. 

BACA JUGA:BEM UI Gambar Jokowi Berhidung Pinokio, Faldo Maldini: Badan Eksekutif Meme UI

Hal ini dapat dilihat melalui draf RKUHP per 9 November 2022 yang masih memuat pasal-pasal bermasalah yang justru merekolonialisasi hukum pidana Indonesia. 

"Padahal, penolakan terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut telah dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat secara masif dan konsisten," tulis BEM UI. 

BEM UI menilai pemerintah seakan tutup mata dan telinga terhadap suara penolakan dari masyarakat. 

Pemerintah justru bergegas untuk mengesahkan RKUHP tanpa mengakomodasi masukan yang telah disampaikan secara terus-menerus oleh masyarakat.

BACA JUGA:Gambar Jokowi dengan Hidung Pinokio, BEM UI: Kerja Kerja Tapi Sia-Sia...

Dalam draf RKUHP per 9 November 2022, terdapat pasal-pasal yang dinilai BEM UI bermasalah yakni di antaranya Pasal 256 RKUHP, Pasal 218 hingga Pasal 220 RKUHP, serta Pasal 349 dan Pasal 350 RKUHP. 

Pasal 256 RKUHP memuat ancaman pidana penjara atau pidana denda bagi penyelenggara pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara.

Pasal 256 RKUHP menyiratkan bahwa masyarakat membutuhkan izin dalam melakukan penyampaian pendapat di muka umum agar terhindar dari ancaman pidana. 

BACA JUGA:BEM UI Kritik Kinerja Lembaga Anti Rasuah, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Ini Sudah Benar-Benar Merusak KPK

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: