PBNU Kasih Catatan Pasal Penodaan Agama di RKUHP, Tidak Memunculkan Kasus yang Rentan Menjerat Masyarakat

PBNU Kasih Catatan Pasal Penodaan Agama di RKUHP, Tidak Memunculkan Kasus yang Rentan Menjerat Masyarakat

Kantor PBNU-(Foto: NU Online/Muchlishon)-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pasal tentang penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad memberikan catatan, jika dalam perumusan pasal tentang penodaan agama harus dilakukan hati-hati.

(BACA JUGA:BEM Nusantara Dukung Pengesahan RKUHP)

“Catatan kami adalah, pastikan pasal tentang penodaan agama harus dirumuskan secara hati-hati,” kata Abu, Senin 29 Agustus 2022.

Abu menyebut pasal penodaan agama perlu dirumuskan secara spesifik lantaran pasal tentang penodaan agama sering dianggap sebagai pasal karet, seperti halnya pasal penghinaan presiden. 

Namun, sambungnya, pasal penodaan agama lebih krusial karena menyangkut keyakinan atau kepercayaan.

Ia menjelaskan kehati-hatian perumusan pasal penodaan agama diperlukan agar dalam implementasinya pasal tersebut tidak memunculkan kasus-kasus yang rentan menjerat masyarakat.

(BACA JUGA:Hotman Paris Soroti Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan: 'Buaya Darat' dan 'Buaya Betina' Hati-Hati!)

“Sebab kalau ini dibiarkan begitu saja, pasal penodaan agama ini, saya kira kita akan mengulang-ulang saja, mengulang-ulang sejarah masa lalu, kita sudah berkali-kali ada kejadian semacam itu,” ucapnya.

Ia mengatakan, agar tak menjadi pasal karet maka dalam implementasinya perlu menitikberatkan perhatian pada pemenuhan aspek-aspek unsur pidana di dalamnya secara seksama. 

Ia mengingatkan agar perumusan pasal penodaan agama dalam RKUHP perlu mencantumkan aliran kepercayaan.

“Harus memenuhi unsur-unsurnya, pidananya harus betul-betul bisa kita ketahui bersama, lalu kemudian aparat penegak hukumnya di dalam mengimplementasikan harus berhati-hati dan bersungguh-sungguh karena ini menyangkut agama,” kata Abu.

(BACA JUGA:RKUHP Sarat Pasal Karet dan Otoriter, Mahasiswa Hukum Instruksi Kader Seluruh Indonesia Lakukan Penolakan)

“Apa lagi kalau dipadu, digabungkan dengan UU ITE saya kira ini akan jadi persoalan serius,” katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: